BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat perannya dalam sistem keuangan nasional dengan menjalin kerja sama strategis bersama empat asosiasi industri asuransi. Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada Sabtu (18/10/2025) antara LPS dan Asosiasi Industri Asuransi yang meliputi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI). LPS diwakili oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, sementara masing-masing asosiasi diwakili oleh para ketua asosiasi terkait.
Ferdinan menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan LPS sebagai otoritas penjaminan polis asuransi di Indonesia. Ia menjelaskan, berdasarkan amanat UU P2SK, fungsi LPS kini tidak hanya terbatas pada penjaminan simpanan perbankan, tetapi juga mencakup penjaminan polis asuransi serta penyelesaian perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK. Fungsi kami diperluas untuk menjamin polis asuransi dan menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang izinnya dicabut,” ujar Ferdinan.
Adapun ruang lingkup kerja sama LPS dengan asosiasi industri asuransi meliputi penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi, penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi mengenai PPP, kegiatan pelatihan dan pendidikan di bidang asuransi, serta riset bersama terkait penguatan industri asuransi nasional.
Melalui kolaborasi ini, LPS berharap dapat menyusun kebijakan pelaksanaan PPP dan mekanisme likuidasi perusahaan asuransi secara lebih komprehensif. Program ini direncanakan mulai berjalan efektif pada tahun 2028.
Ferdinan menekankan pentingnya sinergi dengan asosiasi industri agar rumusan kebijakan yang disusun sejalan dengan kebutuhan sektor asuransi, sehingga penjaminan polis dapat berjalan efektif dan optimal.
“Masukan dari asosiasi menjadi hal penting dalam menyusun kebijakan penjaminan polis yang efektif. Kami ingin memastikan bahwa PPP nantinya benar-benar memperkuat industri asuransi dan memberikan perlindungan optimal bagi pemegang polis,” tuturnya.
Program Penjaminan Polis sendiri merupakan skema perlindungan yang lazim diterapkan di banyak negara. Berdasarkan praktik internasional, sumber dana program ini berasal dari premi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi peserta program.
Ferdinan menambahkan, keberhasilan pelaksanaan PPP nantinya sangat bergantung pada dukungan dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan asuransi dan masyarakat. Karena itu, kerja sama dengan asosiasi industri asuransi akan difokuskan pada peningkatan literasi dan sosialisasi agar publik memahami manfaat dan mekanisme program tersebut.
“Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap komunikasi antara LPS dan asosiasi industri asuransi dapat terjalin semakin baik. Dalam waktu dekat kami akan bersinergi melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait kepesertaan PPP,” tutupnya.











