BeritaPerbankan – Berdasarkan data terbaru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sekitar 51 juta penduduk Indonesia atau 19,9 persen dari populasi usia 5–74 tahun masih belum memiliki rekening simpanan. Kondisi ini menjadi perhatian bersama lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang terus memperkuat koordinasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
“LPS bersama dengan lembaga anggota KSSK lainnya berperan aktif dalam memperluas basis masyarakat menabung melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan,” seperti dikutip dari siaran pers bersama Bank Indonesia, OJK, LPS dan Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (5/11).
LPS menilai peningkatan akses masyarakat terhadap layanan perbankan menjadi langkah penting untuk memperkuat fondasi sistem keuangan nasional. Upaya tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab LPS dalam menjaga efektivitas penjaminan simpanan serta menyiapkan implementasi program penjaminan polis asuransi untuk memastikan kebijakan dapat dioperasikan sebelum 2028.
Dalam menjalankan fungsi stabilisasi, LPS juga terus menangani bank-bank bermasalah. Sepanjang 2024–2025, terdapat 26 BPR dan BPRS yang masuk dalam penanganan LPS. Sebanyak 23 lembaga harus dilikuidasi, sementara satu BPR berhasil diselamatkan melalui skema bail-in. Dua BPR lainnya masih dalam proses penanganan.
LPS mencatat hingga September 2025, cakupan penjaminan tetap berada di atas 90 persen dari total rekening perbankan nasional. Terdapat 662 juta rekening bank umum yang dijamin atau setara 99,94 persen dari total rekening. Pada segmen BPR/BPRS, perlindungan mencapai 15,8 juta rekening atau 99,97 persen.
Di sisi lain, LPS menyesuaikan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Per September 2025, TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum diturunkan sebesar 25 basis poin dari 3,75 persen menjadi 3,50 persen. Meskipun bunga penjaminan telah diturunkan, sejumlah bank masih belum melakukan penyesuaian suku bunga simpanan.
Terbaru, LPS melaporkan proporsi nasabah yang menerima bunga di atas TBP meningkat dari sekitar 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada September 2025. LPS mendorong industri perbankan menetapkan suku bunga yang wajar agar simpanan nasabah masuk dalam penjaminan LPS.
Perlu dipahami bahwa LPS hanya menjamin dana nasabah yang memenuhi tiga syarat yaitu tercatat di sistem bank, tidak menerima suku bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank. LPS akan menjamin pengembalian dana nasabah saat bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya oleh OJK.











