BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui penanganan bank serta percepatan persiapan program penjaminan polis asuransi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Anggito menjelaskan bahwa sepanjang 2024–2025, terdapat 26 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang masuk dalam penanganan LPS. Dari jumlah tersebut, 23 BPR/BPRS harus dilikuidasi, satu BPR berhasil diselamatkan melalui skema bail-in, sementara dua lembaga lainnya masih dalam proses penanganan.
Selain itu, LPS juga mempercepat persiapan implementasi program penjaminan polis asuransi. Program penjaminan polis diharapkan dapat berjalan efektif sebelum 2028 sebagai bagian dari perlindungan konsumen di sektor asuransi. Anggito mengungkapkan bahwa saat ini LPS terus melakukan berbagai persiapan mulai dari regulasi, infrastruktur, dan koordinasi antarotoritas.
Menurut Anggito, program penjaminan polis asuransi menjadi salah satu agenda strategis LPS untuk memperluas cakupan perlindungan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap industri keuangan non-bank.
“Sesuai dengan mandat baru, LPS sedang mengintensifkan persiapan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi yang diharapkan diaktivasi sebelum tahun 2028,” kata Anggito.
Untuk menjaga stabilitas perbankan, kaat Anggito, LPS terus memonitor cakupan penjaminan. Hingga September 2025, tingkat perlindungan LPS tetap berada di atas 90 persen dari seluruh rekening nasional. Terdapat 662 juta rekening bank umum yang terlindungi, atau setara 99,94 persen dari total rekening. Pada BPR/BPRS, tingkat perlindungan mencapai 99,97 persen atau sekitar 15,8 juta rekening.
Dalam kesempatan yang sama, Anggito menyampaikan bahwa LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan Rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin, dari 3,75 persen menjadi 3,50 persen pada September 2025.
Meski demikian, LPS mencatat suku bunga simpanan perbankan masih berada di atas batas tersebut. Data LPS menunjukkan proporsi nasabah yang menerima bunga di atas TBP meningkat dari sekitar 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada September 2025. LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar.
Selain menjaga stabilitas bunga simpanan, LPS terus memperluas inklusi keuangan melalui peningkatan literasi menabung di masyarakat. Berdasarkan data terbaru, sekitar 51 juta penduduk Indonesia atau 19,9 persen dari populasi usia 5–74 tahun masih belum memiliki rekening simpanan.











