BeritaPerbankan – Dalam upaya memperkuat sinergi antara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan aparat penegak hukum, LPS baru-baru ini mengadakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN). Acara yang berlangsung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini dihadiri oleh para pejabat tinggi, termasuk jajaran jaksa dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para jaksa tentang tugas, fungsi, dan wewenang LPS, khususnya dalam menangani kasus-kasus perbankan yang melibatkan pelanggaran hukum. Dalam sejumlah kasus, LPS harus menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, untuk menuntut tanggung jawab mantan pengurus bank yang menyebabkan kegagalan bank.
Menurut Ary Zulfikar, Direktur Eksekutif Hukum LPS, kolaborasi dengan JAM DATUN dalam menegakkan hukum menjadi sangat penting dalam menangani kasus-kasus di industri perbankan.
“Ada upaya hukum yang kami lakukan, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara JAM DATUN,” jelasnya dalam acara yang digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024 di Surabaya.
Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Hermanto, S.H., M.H., juga menekankan pentingnya sinergi antara LPS dan Kejaksaan dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.
“Dengan adanya sosialisasi dan FGD ini, kita bisa memaksimalkan upaya penyelamatan kekayaan negara serta meminimalisir kerugian ekonomi yang mungkin timbul,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek terkait tugas dan wewenang LPS setelah berlakunya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Arie Budiman, Direktur Group Litigasi LPS, memaparkan berbagai kasus dan upaya hukum yang pernah dihadapi LPS, baik yang masih berlangsung maupun yang sudah terselesaikan. Paparan ini memberikan wawasan bagi para peserta dalam memahami kompleksitas masalah hukum yang dihadapi oleh LPS.
Selain itu, Amrizal Tahar, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM DATUN, turut memberikan pemahaman tentang langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh jaksa, khususnya Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan TUN, untuk bersinergi dengan LPS dalam rangka menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan bank.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai institusi, termasuk jajaran jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jatim, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim, serta perwakilan dari BPR/BPRS dan DPD Perbarindo Jawa Timur.
Melalui sosialisasi dan FGD ini, diharapkan pemahaman para penegak hukum mengenai tugas dan fungsi LPS semakin kuat, sehingga kolaborasi antar institusi dapat berjalan lebih efektif dalam menjaga stabilitas perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
LPS berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, guna memastikan bahwa tanggung jawab atas kegagalan bank dapat ditegakkan dengan tegas, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga.