BeritaPerbankan – Kantor Wilayah III Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengelar acara LPS Media Workshop 2024 yang bertujuan memperkuat sinergi antara LPS dengan media di Makassar, Sulawesi Selatan. Acara ini berlangsung di Malino Highland pada 6-8 Desember 2024 dan dihadiri oleh 22 perwakilan media dari Makassar. Dalam kegiatan tersebut, LPS menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat, terutama dalam situasi kritis terkait perbankan.
Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, menggarisbawahi pentingnya peran media dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Menurut Danu, media memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas dan faktual, khususnya ketika terjadi penutupan bank. Dalam situasi seperti itu, media diharapkan mampu menyampaikan bahwa LPS hadir untuk melindungi nasabah melalui program penjaminan simpanannya.
“Peran media sangat penting dalam mengedukasi masyarakat, terutama dalam situasi di mana terjadi penutupan bank. Kami berharap hubungan baik ini terus terjalin agar informasi tentang tugas dan fungsi LPS dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Danu Febrianto.
Danu menambahkan bahwa melalui workshop ini, LPS ingin mempererat kolaborasi dengan media agar sinergi yang sudah terjalin dapat semakin kuat. Hal ini penting, terutama mengingat tantangan yang dihadapi dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan (KPW) III LPS, Fuad Zaen, memberikan gambaran mengenai cakupan pengawasan LPS di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Menurut Fuad, hingga 31 Oktober 2024, LPS mengawasi sebanyak 99,97 persen dari total rekening yang ada di Sulsel. Pengawasan ini mencakup rekening bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat/BPRS.
“LPS saat ini mengawasi 17,68 juta rekening bank umum serta 126,65 ribu rekening BPR/BPRS di Sulawesi Selatan. Ini berarti hampir seluruh nasabah di wilayah ini telah terjamin oleh LPS,” jelas Fuad Zaen.
Ia juga menekankan bahwa dana nasabah yang disimpan di bank secara otomatis dijamin oleh LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir mengenai keamanan simpanan mereka. LPS bertindak sebagai lembaga penjamin simpanan yang secara khusus ditugaskan untuk melindungi dana masyarakat di bank umum dan BPR/BPRS, sepanjang bank tersebut memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kesempatan yang sama, Danu Febrianto juga menjelaskan bahwa tidak ada batas minimal untuk dana yang dijamin oleh LPS. Namun, LPS memberlakukan batas maksimal untuk setiap nasabah, yaitu sebesar Rp2 miliar per bank. Artinya, jika nasabah memiliki dana di satu bank yang melebihi Rp2 miliar, hanya Rp2 miliar pertama yang akan dijamin oleh LPS. Hal ini penting untuk diketahui nasabah agar mereka dapat mengelola dananya dengan lebih bijak.
Nasabah yang memiliki uang melebihi batas maksimal nilai penjaminan, diimbau agar mendistribusikan simpanan ke berbagai rekening bank yang berbeda agar dana nasabah dijamin seluruhnya oleh LPS dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya. Data terbaru menunjukkan sebanyak 17 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang tahun 2024. LPS memastikan dana nasabah dijamin melalui program penjaminan simpanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“LPS menjamin seluruh dana nasabah tanpa batas minimal, tetapi ada batas maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Ini merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPS sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Danu.
Ia juga menambahkan bahwa LPS memiliki tugas yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sektor perbankan. Melalui program penjaminan simpanan, LPS berperan dalam memitigasi risiko yang mungkin dihadapi oleh nasabah, terutama dalam kondisi di mana terjadi permasalahan pada bank. Dengan adanya jaminan dari LPS, masyarakat dapat lebih tenang dalam melakukan transaksi perbankan, karena dana mereka dijamin hingga batas tertentu.
Workshop yang diselenggarakan oleh LPS ini merupakan salah satu upaya untuk terus menjaga komunikasi dan kolaborasi dengan media, yang diharapkan dapat membantu memperkuat pemahaman publik tentang peran LPS. Melalui sinergi ini, LPS dan media diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat selalu akurat, terpercaya, dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.