BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memainkan peran krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), peran LPS semakin diperkuat, terutama dengan diperkenalkannya program penjaminan polis asuransi.
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU P2SK sebagai upaya untuk memperkuat fondasi sistem keuangan negara. UU ini mencakup berbagai aspek pengelolaan sektor keuangan, termasuk penguatan peran dan fungsi LPS. Salah satu inovasi utama dari UU P2SK adalah pelaksanaan program penjaminan polis asuransi, yang menambah dimensi baru pada perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Berdasarkan UU P2SK, LPS memiliki beberapa fungsi utama yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan. Fungsi-fungsi tersebut meliputi:
1. Penjaminan Simpanan Nasabah: LPS menjamin simpanan nasabah perbankan hingga jumlah tertentu. Hal ini memberikan perlindungan kepada nasabah apabila bank tempat mereka menyimpan dana mengalami kebangkrutan.
2. Likuidasi Bank: LPS bertanggung jawab atas proses likuidasi bank yang mengalami kegagalan. Dalam hal ini, LPS akan mengambil alih dan menyelesaikan kewajiban bank kepada nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Penjaminan Polis Asuransi: Sebagai bagian dari UU P2SK, LPS juga diberikan wewenang untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi. Ini berarti LPS akan memberikan ganti rugi kepada pemegang polis jika perusahaan asuransi yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kewajibannya.
4. Stabilisasi Sistem Keuangan: LPS memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Melalui pengawasan dan intervensi yang tepat, LPS dapat mencegah terjadinya krisis keuangan yang lebih luas.
Fungsi-fungsi yang diemban oleh LPS, mulai dari penjaminan simpanan nasabah hingga likuidasi bank dan penjaminan polis asuransi, semuanya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap sektor keuangan di tanah air.
Program penjaminan simpanan nasabah perbankan telah dilakukan oleh LPS sejak tahun 2005, satu tahun setelah LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. LPS menjamin dana nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank apabila bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Selanjutnya, LPS juga diberikan mandat untuk melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi, yang merupakan langkah progresif yang diambil pemerintah untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pemegang polis asuransi.
Program ini memungkinkan pemegang polis untuk mendapatkan ganti rugi jika perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan. Hal ini memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memilih produk asuransi, karena mereka tahu bahwa ada jaminan perlindungan dari LPS.
Skema penjaminan polis asuransi bekerja dengan cara LPS mengumpulkan dana dari kontribusi perusahaan asuransi yang terdaftar, yang kemudian digunakan untuk memberikan kompensasi kepada pemegang polis jika perusahaan asuransi tersebut mengalami kegagalan.
Program penjaminan polis mencakup berbagai jenis asuransi, termasuk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi umum. Pemegang polis dari berbagai jenis produk asuransi dapat merasa lebih aman karena adanya perlindungan tambahan dari LPS.
Selain itu, skema ini juga mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan praktik pengelolaan risiko yang lebih baik, karena mereka harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat berpartisipasi dalam program penjaminan ini.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa program penjaminan polis dijadwalkan akan mulai bergulir pada Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan. LPS terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan program ini.
Purbaya menambahkan program ini membuka peluang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dengan adanya jaminan dari LPS, diharapkan masyarakat akan lebih tertarik untuk membeli produk asuransi, sehingga dapat meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia.