BeritaPerbankan – Dalam Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) per September 2022 pasal 78 disebutkan bahwa program penjaminan polis asuransi akan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menanggapi hal itu Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS siap jika diberikan kewenangan menjamin polis asuransi. seperti diketahui bersama selama ini LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah perbankan.
Purbaya menjelaskan pihaknya masih akan menunggu pengesahan RUU PPSK menjadi Undang-undang. Setelah itu LPS akan mempersiapkan program penjaminan polis asuransi dengan estimasi waktu yang dibutuhkan LPS adalah sekitar 5 tahun.
“Mungkin perdebatannya kita sih maunya (perusahaan asuransi) yang sehat aja yang masuk dijamin LPS,” ujarnya di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (9/11/2022).
Purbaya menambahkan jika LPS diberikan kewenangan melaksanakan fungsi lembaga penjamin polis asuransi, LPS akan melakukan perubahan struktur organisasi Dewan Komisioner dan mempersiapkan industri asuransi itu sendiri agar mampu memenuhi syarat penjaminan polis oleh LPS.
Purbaya optimis jika program penjaminan polis asuransi dilaksanakan dengan baik, maka akan berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan nasabah asuransi sehingga citra industri asuransi akan membaik setelah beberapa waktu lalu banyak perusahaan asuransi yang bermasalah dan gagal bayar polis.
“Saya pikir kalau ada program penjaminan kepercayaan masyarakat ke asuransi bisa tumbuh lagi dan industri asuransi bisa tumbuh dengan baik. Masarakat pun tenang karena uangnya mungkin akan lebih dijamin dibanding sebelumnya,” kata Purbaya.
Urgensi pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) tertuang dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2014 yang mengamankan dibentuknya LPP dalam waktu tiga tahun atau tahun 2017. Namun hingga saat ini pemerintah belum membentuk lembaga tersebut.
Pengamat asuransi, Dedi Kristianto menyambut positif usulan DPR yang menunjuk LPS sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi. Dedi optimis inisiatif tersebut mampu menjadi solusi atas sengkarut permasalahan di industri asuransi saat ini.
“Penerapan Lembaga Penjamin Polis menurut saya juga urgent untuk dilakukan karena nantinya juga bisa menjadi pendorong untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi yang saat ini terkikis oleh beberapa permasalahan yang terjadi yang menyebabkan kerugian pada masyarakat sebagai tertanggung/pemegang polis,” kata Dedi.