TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 4 weeks ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 4 weeks ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 4 weeks ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 4 weeks ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 4 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
29/01/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Perpanjang Relaksasi Denda Premi Demi Pemulihan Ekonomi

oleh Retno Yulianti
28/12/2021
in Bank, Ekonomi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Ketua LPS: Tahun 2022 Simpanan Nasabah di Atas 5 Miliar Diprediksi Menurun

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan, likuiditas perbankan dari sisi simpanan menunjukkan kenaikan sekitar 10,3%. Foto/Dok

0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS melakukan perpanjangan kebijakan penyesuaian pengenaan sanksi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan (kebijakan relaksasi denda premi) selama dua periode pembayaran premi yaitu untuk Periode I tahun 2022 dan Periode II tahun 2022. Ini berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan baik Bank Umum ataupun BPR.

“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan yang kami lakukan yang menunjukkan indikator ekonomi makro dan sektor keuangan menuju perkembangan yang positif dalam pemulihan ekonomi, serta pemulihan fungsi intermediasi perbankan yang terus berlanjut,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Hal lain yang menjadi pertimbangan kebijakan ini adalah penetapan bencana non alam, penyebaran COVID-19 belum berakhir dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung.

“Dan yang terakhir adalah risiko meningkatnya kasus COVID-19 akibat varian baru seperti Omicron. Dengan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi ini, perbankan diharapkan dapat memiliki ruang lebih besar dalam mengelola likuiditasnya di masa pandemi,” jelasnya.

Sebelumnya, LPS telah menetapkan kebijakan relaksasi denda premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran premi, yaitu periode II tahun 2020, Periode I tahun 2021, dan Periode II tahun 2021. Kebijakan relaksasi denda premi untuk periode ketiga atau Periode II tahun 2021 akan berakhir pada 31 Januari 2022.

Perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi yang dilakukan oleh LPS melengkapi berbagai respon kebijakan yang diambil oleh LPS dalam memitigasi dampak memburuknya stabilitas sistem perbankan sebagai akibat pandemi covid-19. Respons kebijakan lainnya di antaranya adalah relaksasi penyampaian laporan berkala, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Single Customer View (SCV), dan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan agar perbankan dapat memperbaiki kinerja rentabilitasnya.

Dengan adanya perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi selama dua periode, maka kebijakan relaksasi denda premi masih akan berlaku untuk dua periode selanjutnya. Sehingga untuk pembayaran premi periode I tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 31 Januari 2022 dapat dibayarkan sampai dengan 31 Juli 2022 dengan denda sebesar 0%.

Sedangkan untuk pembayaran premi periode II tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 31 Juli 2022 dapat dibayarkan sampai dengan 31 Januari 2023 dengan denda sebesar 0%. LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.

“Untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi tersebut, LPS terus berkomitmen dan turut berkontribusi diantaranya dengan memperpanjang kebijakan relaksasi denda premi sebagai bagian sinergi kebijakan KSSK dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” tutupnya.

Tags: berita lpskabar lpsklaim penjaminan LPSLPSpenjaminan LPSperbankanpremi
Previous Post

Transaksi di ATM Mengalami Penurunan, Sejumlah Bank Siapkan Jurus Jitu

Next Post

Ketua LPS: Relaksasi Denda Premi Bank Peserta Penjaminan Diperpanjang Hingga Tahun 2022

Next Post
LPS – Kementerian ATR-BPN Perkuat Sinergi Untuk Efektifitas Penanganan Bank

Ketua LPS: Relaksasi Denda Premi Bank Peserta Penjaminan Diperpanjang Hingga Tahun 2022

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

08/12/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add