BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa LPS tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level 4,25% untuk simpanan di bank umum, 6,75% BPR dan 2,25% bagi simpanan dalam mata uang asing.
“Tingkat suku bunga tersebut efektif 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024,” kata Purbaya dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjaminan Mei 2024, Selasa (28/5/2024).
LPS mengimbau bank untuk secara transparan menginformasikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Bank diharapkan menempatkan informasi tersebut di lokasi yang mudah diakses oleh nasabah atau melalui berbagai media informasi serta saluran komunikasi bank.
Purbaya menjelaskan bahwa tingkat bunga penjaminan menjadi acuan bagi bank dalam memberikan suku bunga simpanan maksimal kepada nasabah, agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, saat bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya.
“Tingkat bunga penjaminan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah bank bisa masuk program LPS. Kami imbau bank transparan terkait tingkat bunga penjaminan saat ini,” ujar Purbaya.
Meski demikian, LPS menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang mengatur besaran tingkat suku bunga simpanan perbankan. Namun bank wajib menyampaikan kepada nasabah, jika suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tidak masuk dalam penjaminan LPS. Sehingga dalam situasi bank bangkrut, LPS tidak memiliki kewajiban membayar klaim simpanan nasabah.
Di sisi lain, LPS juga mengimbau masyarakat mematuhi peraturan dalam program penjaminan simpanan. Simpanan nasabah yang dijamin LPS harus memenuhi tiga kriteria yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat perbuatan yang merugikan bank seperti fraud dan kredit macet.
Purbaya menjelaskan bahwa tingkat bunga penjaminan ditetapkan berdasarkan pergerakan suku bunga di industri perbankan. Hal ini juga mempertimbangkan persaingan sehat antarbank dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta faktor-faktor untuk mendukung pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
LPS secara rutin menetapkan tingkat bunga penjaminan setiap tiga bulan, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali jika terjadi perubahan signifikan dalam kondisi ekonomi. Masyarakat dapat mengakses informasi tingkat bunga penjaminan terbaru melalui laman www.lps.go.id.