Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Dewan Komisioner LPS, mengumumkan tingkat bunga penjaminan (TBP) yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 dipertahankan di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum.
Hal itu disampaikan Purbaya dalam acara konferensi pers di Jakarta pada Jum’at (29/9). Tak hanya TBP untuk simpanan rupiah di bank umum, LPS juga tidak menaikkan TBP untuk simpanan dalam valuta asing dan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yaitu masing-masing di level 2,25 persen dan 6,75 persen.
“Melalui rapat dewan komisioner, kami menetapkan untuk menahan tingkat bunga penjaminan dengan rincian simpanan rupiah bank umum sebesar 4,25 persen, untuk simpanan valuta asing bank umum sebesar 2,25 persen, dan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen. Ini berlaku untuk periode 1 Oktober hingga 31 Januari 2024,” kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi di masa depan Indonesia, seiring dengan performa sektor perbankan, serta sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi tersebut.
Sejak perubahan tingkat bunga penjaminan pada Mei 2023, Purbaya menegaskan bahwa LPS telah memantau kondisi likuiditas pasar simpanan perbankan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan perbankan yang berubah.
“Observasi menunjukan perbankan secara gradual masih menyesuaikan dan merespons kebijakan bank sentral baik Bank Indonesia atau global utama,” ungkap Purbaya”Observasi menunjukan perbankan secara gradual masih menyesuaikan dan merespons kebijakan bank sentral baik Bank Indonesia atau global utama,” ungkap Purbaya.
Tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS memiliki dampak signifikan pada sektor perbankan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemantauan rutin ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tingkat bunga penjaminan yang diberlakukan tetap relevan dan mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
Purbaya menekankan bahwa LPS berkomitmen untuk beradaptasi dengan perubahan kondisi pasar dan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Purbaya meminta seluruh perbankan mensosialisasikan penetapan tingkat bunga penjaminan ini kepada nasabah maupun calon nasabah yang akan membuat rekening simpanan, agar masyarakat mengetahui bahwa simpanan mereka dijamin oleh LPS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga sebagai bentuk transparansi bank kepada nasabah perihal penjaminan yang diberikan kepada nasabah yang mematuhi peraturan program penjaminan LPS.
“Disampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,diantaranya dengan menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi serta channel komunikasi bank,” jelas Purbaya.
Seperti diketahui bahwa LPS menjamin dana simpanan nasabah dengan nilai penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat simpanan nasabah wajib tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak merugikan bank misalnya kredit macet atau penipuan.