TRENDING
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah 11 hours ago
Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS 12 hours ago
LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut 1 day ago
40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’ 2 days ago
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
30/11/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga Januari 2024

oleh Permadi
30/09/2023
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga Januari 2024

Rahayu Subekti

0
SHARE
6
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Dewan Komisioner LPS, mengumumkan tingkat bunga penjaminan (TBP) yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 dipertahankan di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum.

Hal itu disampaikan Purbaya dalam acara konferensi pers di Jakarta pada Jum’at (29/9). Tak hanya TBP untuk simpanan rupiah di bank umum, LPS juga tidak menaikkan TBP untuk simpanan dalam valuta asing dan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yaitu masing-masing di level 2,25 persen dan 6,75 persen.

“Melalui rapat dewan komisioner, kami menetapkan untuk menahan tingkat bunga penjaminan dengan rincian simpanan rupiah bank umum sebesar 4,25 persen, untuk simpanan valuta asing bank umum sebesar 2,25 persen, dan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen. Ini berlaku untuk periode 1 Oktober hingga 31 Januari 2024,” kata Purbaya.

Purbaya menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi di masa depan Indonesia, seiring dengan performa sektor perbankan, serta sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi tersebut.

Sejak perubahan tingkat bunga penjaminan pada Mei 2023, Purbaya menegaskan bahwa LPS telah memantau kondisi likuiditas pasar simpanan perbankan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan perbankan yang berubah.

“Observasi menunjukan perbankan secara gradual masih menyesuaikan dan merespons kebijakan bank sentral baik Bank Indonesia atau global utama,” ungkap Purbaya”Observasi menunjukan perbankan secara gradual masih menyesuaikan dan merespons kebijakan bank sentral baik Bank Indonesia atau global utama,” ungkap Purbaya.

Tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS memiliki dampak signifikan pada sektor perbankan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemantauan rutin ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tingkat bunga penjaminan yang diberlakukan tetap relevan dan mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

Purbaya menekankan bahwa LPS berkomitmen untuk beradaptasi dengan perubahan kondisi pasar dan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Purbaya meminta seluruh perbankan mensosialisasikan penetapan tingkat bunga penjaminan ini kepada nasabah maupun calon nasabah yang akan membuat rekening simpanan, agar masyarakat mengetahui bahwa simpanan mereka dijamin oleh LPS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga sebagai bentuk transparansi bank kepada nasabah perihal penjaminan yang diberikan kepada nasabah yang mematuhi peraturan program penjaminan LPS.

“Disampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,diantaranya dengan menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi serta channel komunikasi bank,” jelas Purbaya.

Seperti diketahui bahwa LPS menjamin dana simpanan nasabah dengan nilai penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat simpanan nasabah wajib tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak merugikan bank misalnya kredit macet atau penipuan.

Tags: bank umumBPRlembaga penjamin simpananLPSprogram penjaminan simpananPurbaya Yudhi SadewaTBPtingkat bunga penjaminan
Previous Post

LPS Jamin Asuransi Umum, Jiwa dan Syariah Dalam Program Penjaminan Polis

Next Post

Tegas, LPS Bakal Kejar Pelaku Kejahatan yang Bikin Bank Bangkrut

Next Post
Tegas, LPS Bakal Kejar Pelaku Kejahatan yang Bikin Bank Bangkrut

Tegas, LPS Bakal Kejar Pelaku Kejahatan yang Bikin Bank Bangkrut

  • Trending
  • Comments
  • Latest
UU P2SK: LPS Bertugas Menjamin Polis Nasabah Asuransi dan Melakukan Resolusi Perusahaan Asuransi

DPR RI Menerima Pendaftaran Calon Anggota Badan Supervisi LPS, Berikut Ini Syarat dan Kelengkapan Yang Diperlukan!

13/11/2023
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

26/11/2023
Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

23/07/2023
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Membuka Program Pendidikan Calon Pegawai LPS

14/11/2021
Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

Nasabah BPR KRI Apresiasi Kinerja LPS Jamin Dana Nasabah

29/11/2023
Ketua LPS Bongkar Soal Penyebab Bangkrutnya BPR KRI

Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS

29/11/2023
Sepanjang Tahun 2023 Ada 2 Bank Bangkrut, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 261 Miliar

LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut

28/11/2023
Sebanyak Rp373 Miliar Simpanan Nasabah Gagal Dapat Jaminan LPS, Ini Penyebab Utamanya!

40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’

28/11/2023
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

27/11/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add