BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menetapkan kebijakan strategis dengan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan berdenominasi rupiah di bank umum pada level 4,25%. Keputusan ini diambil meskipun Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin, sehingga berada di level 6% bulan ini.
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa proses transmisi kebijakan pemangkasan suku bunga acuan BI terhadap sektor perbankan membutuhkan waktu. Menurut Purbaya, dampak dari penurunan BI Rate tersebut tidak serta-merta langsung terasa di pasar keuangan, termasuk di perbankan.
“Penurunan suku bunga acuan dari bank sentral tidak langsung berpengaruh pada suku bunga simpanan di perbankan. Ada jeda waktu yang perlu diperhitungkan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan, Senin (30/9/2024).
Dalam paparannya, Purbaya menyebutkan bahwa proses transmisi dari penurunan suku bunga acuan ke suku bunga simpanan perbankan memerlukan waktu sekitar empat bulan. Artinya, jika LPS segera menyesuaikan TBP mengikuti penurunan BI Rate, dampak penurunan tersebut baru akan terasa sekitar empat bulan kemudian.
“Jeda waktu sekitar empat bulan ini adalah bagian dari proses transmisi kebijakan BI ke perbankan. Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk mempertahankan TBP di level saat ini hingga ada perubahan yang lebih signifikan di pasar,” tambah Purbaya.
Keputusan LPS ini diambil dengan pendekatan yang hati-hati, berdasarkan analisis kuantitatif dan kualitatif yang komprehensif. LPS mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, serta prospek ekonomi ke depan.
“Kami tidak hanya melihat data angka, tetapi juga memproyeksikan bagaimana perkembangan pasar di masa mendatang, sehingga keputusan kami berbasis analisis yang scientific,” jelas Purbaya.
Dalam menetapkan TBP, LPS selalu mengedepankan metodologi ilmiah yang menggabungkan analisis kuantitatif dengan pertimbangan kualitatif. Selain memperhatikan suku bunga pasar, LPS juga mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan dinamika sektor keuangan secara keseluruhan. Pendekatan forward looking yang diterapkan memungkinkan LPS untuk mengambil keputusan yang tepat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Purbaya juga menegaskan bahwa LPS akan terus memantau perkembangan ekonomi dan perbankan secara berkala. Jika dibutuhkan, LPS siap melakukan penyesuaian lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemangkasan TBP jika kondisi ekonomi membutuhkan dukungan lebih besar.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk memotong TBP lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan, namun hal tersebut akan kami putuskan setelah diskusi internal mendalam dengan anggota Dewan Komisioner,” tambahnya.
Selain mempertahankan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum, LPS juga memutuskan untuk tidak mengubah TBP untuk simpanan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum, yang tetap berada di level 2,25%. Begitu pula dengan TBP untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang masih ditetapkan pada 6,75%. Keputusan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 1 Januari 2025.
Langkah LPS mempertahankan TBP di tengah penurunan BI Rate ini dinilai sebagai keputusan yang bijaksana, mengingat situasi ekonomi yang masih dalam fase penyesuaian. Dengan mempertahankan TBP, LPS memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditasnya secara lebih fleksibel, sembari memantau dampak kebijakan BI terhadap suku bunga simpanan di lapangan.
Tingkat Bunga Penjaminan yang ditetapkan LPS merupakan batas suku bunga maksimal yang dijamin oleh LPS. Apabila suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank melebihi TBP, maka simpanan nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan. Kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas keuangan, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi nasabah yang menyimpan dana di perbankan Indonesia.
Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kepentingan stabilitas keuangan, keputusan LPS ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Indonesia. Nasabah di seluruh Indonesia dapat terus merasa aman dalam menyimpan dananya, baik dalam rupiah maupun valuta asing, di berbagai lembaga perbankan yang ada.
Ke depan, LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap kondisi ekonomi dan sektor perbankan secara keseluruhan. Jika terdapat perubahan yang signifikan, LPS siap mengambil tindakan yang diperlukan demi menjaga stabilitas dan keamanan sektor perbankan nasional.