TRENDING
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND 7 hours ago
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047 8 hours ago
LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028 12 hours ago
IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat 19 hours ago
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
12/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

oleh Permadi
31/12/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
129 5
0
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS

153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum pada level 4,25 persen untuk simpanan dalam mata uang rupiah, simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di angka 2,25 persen, serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan bunga penjaminan sebesar 6,75 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa besaran tingkat bunga penjaminan (TBP) ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala, setidaknya tiga kali dalam setahun. Purbaya menjelaskan bahwa penetapan tingkat bunga penjaminan ini mempertimbangkan berbagai faktor penting, termasuk dampak penyesuaian suku bunga acuan bank sentral yang belum sepenuhnya tercermin dalam suku bunga simpanan bank.

“Kami memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan di bank umum dan BPR. Untuk bank umum, tetap di 4,25 persen untuk rupiah dan 2,25 persen untuk valas. Sementara, BPR tetap di 6,75 persen,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah memangkas suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 basis poin, membawa suku bunga acuan ke level 6 persen. Meski demikian, dampaknya terhadap suku bunga simpanan masih terbilang terbatas, sehingga LPS memilih untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan yang ada.

Selain itu, Purbaya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas dengan memastikan bahwa simpanan nasabah tetap terlindungi.

“Cakupan simpanan, baik dari segi nominal maupun jumlah rekening, masih memadai. Dengan mempertahankan tingkat bunga penjaminan, kami juga memberikan perbankan ruang untuk mengelola likuiditasnya secara optimal,” tambahnya.

LPS juga mengingatkan bahwa tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimal suku bunga yang diperbolehkan agar simpanan nasabah dapat dijamin oleh program penjaminan simpanan. Oleh karena itu, Purbaya meminta pihak perbankan untuk bersikap transparan kepada nasabah terkait suku bunga yang berlaku. Bank diimbau agar menyampaikan informasi ini secara jelas, baik melalui media informasi di cabang-cabang mereka maupun kanal komunikasi lain yang mudah diakses oleh nasabah.

“Penting bagi bank untuk selalu menyampaikan informasi mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku kepada nasabah dengan cara yang transparan. Ini bisa dilakukan melalui penempatan informasi di tempat yang mudah dilihat atau melalui media komunikasi lainnya,” jelas Purbaya.

Lebih lanjut, LPS juga mengingatkan bank untuk mematuhi aturan dalam mengelola dana nasabah serta menjaga likuiditas secara sehat. Dalam menjalankan operasional sehari-hari, bank diharapkan tetap mematuhi regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengelolaan likuiditas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

“LPS meminta bank untuk selalu memperhatikan tingkat bunga penjaminan dalam operasional mereka sehari-hari, serta tetap patuh pada pengawasan oleh OJK dan pengaturan likuiditas dari Bank Indonesia. Langkah ini sangat penting untuk menjaga stabilitas sektor perbankan,” tutup Purbaya.

LPS meminta nasabah tidak tergiur dengan produk simpanan yang menawarkan suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan. Perlu diketahui bahwa LPS menjamin dana simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya, dengan tiga syarat utama, yaitu simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan.

Tags: BIlembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpananTBP
Previous Post

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

Next Post

LPS Dukung Pemerataan Ekonomi Lewat Digitalisasi BPR

Next Post
LPS Dukung Pemerataan Ekonomi Lewat Digitalisasi BPR

LPS Dukung Pemerataan Ekonomi Lewat Digitalisasi BPR

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

07/07/2025
Ini Alasan OJK Tutup BPR Kencana Cimahi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

LPS Perkuat Infrastruktur IT Hadapi Serangan Siber Global

07/07/2025
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

11/07/2025
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

11/07/2025
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028

11/07/2025
LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat

11/07/2025
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

10/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.