BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum pada level 4,25 persen untuk simpanan dalam mata uang rupiah, simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di angka 2,25 persen, serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan bunga penjaminan sebesar 6,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa besaran tingkat bunga penjaminan (TBP) ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala, setidaknya tiga kali dalam setahun. Purbaya menjelaskan bahwa penetapan tingkat bunga penjaminan ini mempertimbangkan berbagai faktor penting, termasuk dampak penyesuaian suku bunga acuan bank sentral yang belum sepenuhnya tercermin dalam suku bunga simpanan bank.
“Kami memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan di bank umum dan BPR. Untuk bank umum, tetap di 4,25 persen untuk rupiah dan 2,25 persen untuk valas. Sementara, BPR tetap di 6,75 persen,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah memangkas suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 basis poin, membawa suku bunga acuan ke level 6 persen. Meski demikian, dampaknya terhadap suku bunga simpanan masih terbilang terbatas, sehingga LPS memilih untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan yang ada.
Selain itu, Purbaya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas dengan memastikan bahwa simpanan nasabah tetap terlindungi.
“Cakupan simpanan, baik dari segi nominal maupun jumlah rekening, masih memadai. Dengan mempertahankan tingkat bunga penjaminan, kami juga memberikan perbankan ruang untuk mengelola likuiditasnya secara optimal,” tambahnya.
LPS juga mengingatkan bahwa tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimal suku bunga yang diperbolehkan agar simpanan nasabah dapat dijamin oleh program penjaminan simpanan. Oleh karena itu, Purbaya meminta pihak perbankan untuk bersikap transparan kepada nasabah terkait suku bunga yang berlaku. Bank diimbau agar menyampaikan informasi ini secara jelas, baik melalui media informasi di cabang-cabang mereka maupun kanal komunikasi lain yang mudah diakses oleh nasabah.
“Penting bagi bank untuk selalu menyampaikan informasi mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku kepada nasabah dengan cara yang transparan. Ini bisa dilakukan melalui penempatan informasi di tempat yang mudah dilihat atau melalui media komunikasi lainnya,” jelas Purbaya.
Lebih lanjut, LPS juga mengingatkan bank untuk mematuhi aturan dalam mengelola dana nasabah serta menjaga likuiditas secara sehat. Dalam menjalankan operasional sehari-hari, bank diharapkan tetap mematuhi regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengelolaan likuiditas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
“LPS meminta bank untuk selalu memperhatikan tingkat bunga penjaminan dalam operasional mereka sehari-hari, serta tetap patuh pada pengawasan oleh OJK dan pengaturan likuiditas dari Bank Indonesia. Langkah ini sangat penting untuk menjaga stabilitas sektor perbankan,” tutup Purbaya.
LPS meminta nasabah tidak tergiur dengan produk simpanan yang menawarkan suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan. Perlu diketahui bahwa LPS menjamin dana simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya, dengan tiga syarat utama, yaitu simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan.