BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi usulan kebijakan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor dalam program penjaminan polis pada tahun 2028 mendatang. Purbaya memberikan isyarat bahwa kebijakan ini bisa saja dipertimbangkan di masa depan, tergantung pada perkembangan situasi dan kebutuhan di lapangan.
LPS menyatakan bahwa aspek ini belum menjadi fokus utama dalam penyusunan regulasi penjaminan polis yang akan diterapkan pada tahun 2028. Menurut Purbaya wacana asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini jika diterapkan dapat memberikan dorongan positif bagi industri asuransi, mengingat tingginya tingkat kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia.
Namun, Purbaya juga menyadari potensi dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat yang mungkin akan merasa terbebani dengan premi asuransi yang harus dibayar setiap bulannya. Purbaya menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan, agar tidak hanya menguntungkan industri tetapi juga tidak menyulitkan masyarakat.
“Saya belum tahu masalah itu detailnya seperti apa, dan saya belum dikabarkan secara resmi, jadi kita nggak tahu. Tapi sekiranya memang ada, siap juga ya,” ucap Purbaya.
LPS, yang selama ini lebih dikenal sebagai penjamin simpanan perbankan, kini memperluas peranannya dengan merancang aturan program penjaminan polis asuransi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor keuangan nasional, yang tertuang dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam regulasi ini, LPS diamanatkan untuk menyiapkan regulasi program penjaminan polis yang akan berlaku pada tahun 2028.
Menurut Purbaya, pihaknya saat ini sedang dalam tahap penyusunan aturan tersebut, dengan target penyelesaian pada awal tahun 2025. Setelah itu, akan dilakukan uji coba terhadap perusahaan asuransi untuk memastikan kesiapan industri dalam menerapkan regulasi baru ini.
“Kami akan menentukan syarat-syaratnya, dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan menyeleksi perusahaan-perusahaan yang layak masuk dalam skema penjaminan ini,” jelas Purbaya.
Sementara itu, OJK yang berperan sebagai pengawas industri keuangan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum bagi program asuransi wajib ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengonfirmasi bahwa PP tersebut akan menjadi pedoman utama dalam menyusun aturan teknis, termasuk ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Regulasi penjaminan polis asuransi yang tengah disusun oleh LPS merupakan langkah penting dalam memperkuat sektor keuangan Indonesia. Meski demikian, keputusan LPS untuk belum memasukkan program wajib asuransi kendaraan bermotor dalam regulasi ini menunjukkan bahwa proses perumusan kebijakan masih berjalan dan terbuka untuk berbagai pertimbangan.
Di sisi lain, kebijakan ini memberikan gambaran tentang masa depan industri asuransi yang lebih terstruktur dan terjamin. Dengan dukungan regulasi yang kuat, diharapkan industri asuransi di Indonesia akan semakin berkembang dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.