BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa lembaganya akan mempertimbangkan kemungkinan untuk menaikkan batas nilai penjaminan simpanan nasabah bank. Hal ini disampaikan Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, pada Rabu (20/11/2024). Batas nilai simpanan yang dijamin oleh LPS saat ini adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Ini artinya jika sebuah bank dilikuidasi atau dicabut izin usahanya, maka LPS hanya akan menjamin simpanan nasabah hingga nominal tersebut.
Purbaya mengungkapkan bahwa ada pandangan dari beberapa pihak yang menyebut batas penjaminan sebesar Rp 2 miliar terlalu rendah. Bahkan, terdapat rekomendasi untuk menaikkannya menjadi Rp 5 miliar. Namun, di sisi lain, lembaga internasional seperti IMF justru berpendapat bahwa batas penjaminan di Indonesia terlalu tinggi.
“Waktu kami bertemu dengan badan internasional, seperti IMF, mereka malah bilang batas penjaminan kami terlalu tinggi, harus turun,” jelas Purbaya dalam rapat tersebut.
Lebih jauh, Purbaya menjelaskan bahwa standar nilai penjaminan simpanan (NPS) diukur berdasarkan perbandingan antara NPS dengan produk domestik bruto (PDB) per kapita. Saat ini, NPS di Indonesia sudah mencapai 27 kali lipat dari PDB per kapita, jauh di atas rata-rata negara maju yang hanya sekitar 5 kali PDB per kapita.
“Kalau kita sesuaikan, saya khawatir ini akan mengganggu kredibilitas Indonesia di mata internasional. Jadi, saya sangat berhati-hati,” ujarnya.
Purbaya mengatakan bahwa LPS tidak menutup kemungkinan untuk menyesuaikan batas NPS, khususnya jika terjadi peningkatan risiko ekonomi global. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, LPS dapat menaikkan batas penjaminan jika situasi ekonomi dinilai memburuk. Namun, ia menegaskan bahwa penyesuaian batas NPS tidak akan dilakukan secara mendadak.
Menurutnya, keputusan untuk menaikkan batas penjaminan harus mempertimbangkan dampak terhadap persepsi ekonomi nasional. Keputusan apapun yang diambil terkait batas NPS akan dilakukan dengan sangat hati-hati, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia.
“Jika saya tiba-tiba menaikkan batas penjaminan sekarang, dikhawatirkan ada anggapan bahwa Indonesia sedang menghadapi masalah. Tapi kami selalu terbuka untuk memantau perkembangan ekonomi,” ungkapnya.
Purbaya juga menyoroti pentingnya penguatan riset oleh LPS untuk terus memantau dinamika ekonomi makro nasional dan global. LPS akan mengambil keputusan berdasarkan kondisi yang berkembang, terutama jika ada ancaman serius terhadap kepercayaan masyarakat dan stabilitas perbankan nasional. Hal ini, salah satunya, tercermin dalam kebijakan penyesuaian tingkat bunga penjaminan (TBP) yang dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, dengan mempertimbangkan situasi ekonomi dan keuangan terkini.
LPS telah menjamin 592.944.178 rekening bank umum secara penuh, dengan nilai saldo simpanan di bawah Rp 2 miliar per September 2024. Sementara itu, sebanyak 363.733 rekening bank umum memiliki saldo di atas Rp 2 miliar, sehingga hanya dijamin sebagian. Di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR), LPS menjamin penuh 15.779.822 rekening, sementara 3.859 rekening BPR hanya dijamin sebagian karena nilai simpanan melebihi batas penjaminan yang berlaku.