BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kepala Kantor Perwakilan Wilayah II Surabaya, Jawa timur, Bambang Samsul Hidayat, dalam media briefing yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024, melaporkan adanya perlambatan dalam pertumbuhan Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) di bank umum. Perlambatan ini terutama disebabkan oleh penurunan jumlah nasabah dari segmen korporasi swasta, khususnya pada produk giro yang selama ini menjadi kontributor utama.
Selain itu, kenaikan suku bunga deposito, baik dalam rupiah maupun valuta asing, cenderung moderat. Hal ini dipengaruhi oleh volatilitas nilai tukar yang diprediksi masih akan terjadi. Hidayat mencatat bahwa rata-rata suku bunga deposito saat ini tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS yaitu 4,25%.
Tren perlambatan terlihat pada simpanan BPR dan BPRS, terutama karena penurunan produk deposito. Beberapa provinsi luar Jawa memiliki suku bunga deposito lebih tinggi, dengan Gorontalo tertinggi di 6,48% dan Kalimantan Utara terendah di 4,45%. Suku bunga deposito rata-rata di Jawa Timur saat ini adalah 5,33%.
KPW II LPS melaporkan bahwa cakupan penjaminan simpanan telah melebihi batas minimal yang ditetapkan oleh undang-undang LPS (90%) dan standar International Association of Deposit Insurers (80%). Pada Juli 2024, rekening yang dijamin penuh oleh bank umum mencapai 586,95 juta (99,94%), dan oleh BPR/BPRS mencapai 15,72 juta (99,98%). Di Jawa Timur, cakupan rekening yang dijamin penuh adalah 99,95%, sedikit di atas rata-rata nasional sebesar 99,94%.
Dalam hal jumlah rekening, Jawa Timur menempati posisi ketiga secara nasional dengan total 70,85 juta rekening, tumbuh 7,08% dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan total nominal rekening, provinsi ini berada di posisi kedua dengan total sebesar Rp772,2 triliun, tumbuh 7,36% tahun ke tahun. Sebagian besar rekening di Jawa Timur (98,8%) memiliki simpanan di bawah Rp100 juta, sedangkan pemilik simpanan di atas Rp5 juta menyumbang 36,2% dari total nominal simpanan.
Sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 hingga 31 Juli 2024, sebanyak 136 bank telah dilikuidasi, terdiri dari 1 Bank Umum, 122 BPR, dan 13 BPRS. Di Jawa Timur, LPS telah menyelesaikan resolusi terhadap 18 BPR, dengan 12 bank sudah dilikuidasi dan 6 bank masih dalam proses likuidasi. Klaim penjaminan untuk 18 bank yang izin usahanya dicabut mencakup 60.319 rekening (93,15% dari total) dengan total simpanan sebesar Rp258,47 miliar (93,32% dari total). LPS telah membayar klaim sebesar Rp245,13 miliar.
Untuk mendukung kinerja ekonomi dan stabilitas keuangan, LPS terus memantau cakupan penjaminan simpanan, meningkatkan sosialisasi program, dan mengevaluasi Tingkat Bunga Penjaminan. LPS juga mempercepat pembayaran klaim, memperbaiki koordinasi dengan otoritas lain, serta mempersiapkan Program Penjaminan Polis. Pada 2024, KPW II LPS memantau 25 bank di Jawa Timur untuk memastikan kepatuhan terhadap dokumen dan premi LPS.