TRENDING
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100% 5 hours ago
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan 5 hours ago
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol 5 hours ago
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun 5 hours ago
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang 6 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
23/09/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS Potensi Bersengketa di Pengadilan Atas Gugatan Nasabah

Perlunya Kesepahaman Bersama Antara LPS dan MA Terkait Gugatan Itu

oleh Nara
09/07/2023
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Potensi Bersengketa di Pengadilan Atas Gugatan Nasabah
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan –  Wewenang LPS yang luas dalam menangani bank yang dilikuidasi seperti pembayaran klaim, pengelolaan aset bank yang diambil alih, membuat LPS menjadi pihak yang berpotensi bersengketa di pengadilan baik itu di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Undang – Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUPPSK) pasal 20 nomor 4 menyebutkan nasabah yang klaimnya tidak dibayar bisa mengajukan upaya hukum ke pengadilan jika keberatan terhadap keputusan tidak layak bayar dari LPS terhadap dananya di bank yang dilikuidasi.

Dalam pasal tersebut tidak disebutkan secara spesifik pengadilan mana nasabah akan mengadu apakah ke PTUN atau pengadilan lainnya.  UUPPSK hanya menyebutkan klausul ketentuan mengenai syarat, mekanisme dan tata cara penanganan keberatan nasabah diatur dalam peraturan LPS.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Ekskutif LPS, Lana Soelistianingsih menjelaskan perlu ada kesepahaman bersama antara LPS dan MA dalam penanganan gugatan yang berkaitan dengan LPS.  “Mitra strategis kami seperti MA, perlu mengetahui fungsi, tugas kami sebagai lembaga penjamin simpanan di bank. Karena dalam bank yang dilikuidasi tentu kasus hukum, sehingga kami perlu mendapat dukungan dari MA,” jelas Lana di sela-sela acara sosialisasi LPS bersama MA di Kuta.

LPS berharap semua hakim mulai dari MA hingga hakim di daerah, memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam penanganan gugatan nasabah yang masuk ke pengadilan. Lana juga menegaskan Hakim MA tetap independen sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Mahkamah Agung menegaskan gugatan yang berkaitan dengan LPS berpeluang masuk ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Agama maupun PTUN. Jika gugatan tersebut dari nasabah bank syariah maka akan ditangani oleh Pengadilan Agama sesuai dengan tugasnya yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah, seperti yang disampaikan oleh Ketua Kamar Agama MA, Amran Suadi. “Sengketa ekonomi syariah itu yang berkaitan dengan LPS sudah menjadi kewenangan pengadilan agama mengadili perkaranya,” jelas Amran.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Gusti Agung Sumanatha menjelaskan pentingnya persamaan persepsi antara MA dan LPS dalam penanganan gugatan dari nasabah, apalagi di pasal 50 UUPPSK disebutkan jika dalam proses likuidasi timbul perlawanan atau perkara maka itu menjadi wewenang Pengadilan Tata Niaga.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius juga menjelaskan, berbeda dengan dua pengadilan diatas, PTUN akan mengadili gugatan LPS dalam kapasitasnya sebagai lembaga publik, apakah keputusan LPS secara tertulis, maupun dalam tindakan faktual itu merugikan perbankan atau masyarakat.

Yulius juga mengingatkan jika tugas LPS sebagai badan publik sangat berat, banyak sudut atau celah untuk memperkarakan LPS. “Saya sampaikan antara Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Agama, PTUN tipis pemisahannya. Jadi kalau tidak teliti bahaya, bisa satu perkara diadili oleh beberapa pengadilan. Tentu ini tidak bagus,” ujar Yulius.

Source: LPS dan Mahkamah Agung Satukan Persepsi Penanganan Perkara Perbankan
Tags: MAnasabahPengadilanpotensi sengketa LPSPTUN
Previous Post

LPS Pastikan Digitalisasi Data Nasabah kepada Semua Perusahaan Asuransi

Next Post

Berminat Beli Aset LPS? Silakan Datang ke KPKNL

Next Post
Berminat Beli Aset LPS? Silakan Datang ke KPKNL

Berminat Beli Aset LPS? Silakan Datang ke KPKNL

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

20/09/2023
Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

21/09/2023
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa

LPS Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Pengembangan Sentra Batik Berbasis AI di Jawa Barat

21/09/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

20/09/2023
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

23/09/2023
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

23/09/2023
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

23/09/2023
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

23/09/2023
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

23/09/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add