BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan implementasi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) akan dimulai pada Januari 2025. Program ini mengharuskan bank menyetor premi PRP yang dikelola oleh LPS, dua kali dalam setahun, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Menanggapi kebijakan ini, perbankan menyatakan kesiapannya dalam mematuhi peraturan yang berlaku dan turut berkontribusi menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan di tahun 2025 mendatang. Meski demikian, kebijakan ini diakui para pelaku industri perbankan akan berdampak pada likuiditas dan profitabilitas bank.
Sejumlah perbankan telah menyiapkan strategi untuk memastikan besaran premi PRP tidak berdampak pada kinerja keuangan perusahaan. Salah satunya, PT Bank Oke Indonesia Tbk, bank swasta yang beroperasi di Indonesia, menyampaikan komitmennya untuk mematuhi kebijakan tersebut sambil tetap mengelola likuiditas dan profitabilitas dengan baik.
Efdinal Alamsyah, Direktur Bank Oke, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan rencana alokasi dana guna memastikan kelancaran pembayaran premi PRP tanpa mengganggu operasional dan strategi bisnis bank ke depan. Menurutnya, penting bagi bank untuk mengevaluasi dampak kewajiban ini terhadap likuiditas serta modal perusahaan.
“Kewajiban pembayaran premi PRP sudah pasti akan mempengaruhi profitabilitas bank karena dana yang disisihkan untuk premi tersebut diambil dari likuiditas bank,” ungkap Efdinal.
Efdinal menambahkan bahwa dampak tersebut perlu diantisipasi melalui penyesuaian strategi bisnis, baik dalam hal pengelolaan biaya maupun upaya meningkatkan pendapatan, demi menjaga margin keuntungan tetap positif.
Respons serupa juga disampaikan oleh Edi Masrianto, Direktur Keuangan, Treasury, and Global Services Bank Jatim. Dia mengakui kebijakan pembayaran premi PRP akan meningkatkan biaya operasional bank. Meski demikian, Edi mengatakan bahwa Bank Jatim mendukung penuh PRP karena melihat adanya manfaat jangka panjang dari program ini, terutama dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga stabilitas sistem perbankan.
Edi menegaskan, program PRP dirancang untuk memperkuat ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis, tanpa harus bergantung pada bantuan pemerintah. Dia juga mengapresiasi kebijakan LPS dalam menetapkan besaran premi yang harus dibayar oleh bank, di mana tarif premi bervariasi tergantung pada ukuran aset dan peringkat komposit bank.
Bank dengan aset di atas Rp100 triliun dan peringkat komposit 2, misalnya, akan dikenakan premi sebesar 0,0055%. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya melihat premi ini sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan perbankan.
“Dengan adanya buffer yang terbentuk dari premi PRP, bank memiliki sumber daya untuk menghadapi potensi goncangan ekonomi, sehingga masyarakat akan merasa lebih percaya pada bank yang memiliki post defense kuat,” jelasnya.
Di sisi lain, LPS sebagai pengelola program PRP menegaskan bahwa beban premi yang harus dibayarkan bank tidak akan terlalu memberatkan. Purbaya Yudhi Sadewa, Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa premi yang ditetapkan didasarkan pada kondisi dan ukuran bank. Ia memperkirakan bahwa total dana yang terkumpul dari pembayaran premi perbankan tidak akan melebihi Rp1 triliun per tahun.
Purbaya juga mengingatkan bahwa manfaat utama dari pengenaan premi ini adalah sebagai langkah preventif untuk menghadapi kemungkinan krisis ekonomi yang bisa berdampak buruk pada sektor perbankan. Ia mencontohkan krisis ekonomi 1998, di mana banyak bank yang mengalami kebangkrutan. Program PRP bertujuan untuk mencegah situasi serupa dengan membangun mekanisme restrukturisasi yang mandiri, tanpa perlu bergantung pada bantuan keuangan pemerintah.
Berdasarkan PP No 34 Tahun 2023, berikut ini persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank:
Bank Peringkat Komposit 1
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0020%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0025%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0030%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035%
Bank Peringkat Komposit 2
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0040%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0045%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0050%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055%
Bank Peringkat Komposit 3
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0045%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0050%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0055%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060%
Bank Peringkat Komposit 4
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0050%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0055%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0060%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065%
Bank Peringkat Komposit 5
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,000%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,000%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,000%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,000%