BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksikan penerapan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi akan mulai berlaku efektif pada 12 Januari 2028, atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Kelembagaan (Humlem) Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Kota Makassar, Y Dadi Hermawan, di sela-sela workshop dan apresiasi media yang diadakan oleh Koalisi Jurnalis Sulsel di Makassar, pada hari Minggu (27/5).
“LPS akan mulai melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi pada 12 Januari 2028, atau lima tahun setelah UU PPSK diresmikan,” ujar Dadi.
Dia menjelaskan bahwa dengan mandat ini, LPS nantinya tidak hanya akan menjamin dana masyarakat di bank, tetapi juga di perusahaan asuransi.
Terkait dengan pengelolaannya, Dadi menegaskan bahwa pihak bank tidak perlu khawatir dana mereka akan tercampur, karena penjaminan polis asuransi akan dikelola secara terpisah dari penjaminan simpanan di bank.
Dalam acara tersebut, Dadi menekankan pentingnya masyarakat memahami peran LPS dan OJK agar mengetahui ke mana harus mengadu jika menghadapi masalah dalam layanan keuangan.
“Untuk memudahkan, perbedaan LPS dan OJK dapat dilihat dari aktivitas bank, kalau masih hidup ditangani OJK, namun kalau sudah mati atau kolaps maka akan ditangani LPS,” ujarnya.
Proses menuju penerapan perlindungan polis asuransi oleh LPS mencakup sejumlah langkah penting. Pada tahun 2024, LPS akan fokus mengubah struktur organisasinya dengan menambahkan Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus untuk Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi, yang rencanakan selesai paling lambat pada tahun 2027.
Sebelum penerapan penuh, terdapat masa transisi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada tahun 2023, dilakukan pengaturan pembidangan Dewan Komisioner (DK) dengan batas waktu hingga 12 Juli 2023.
Pada tahun 2024, penetapan anggota Badan Supervisi LPS akan dilakukan. Pada tahun 2025, penyusunan peraturan pelaksanaan UU P2SK ditargetkan selesai. Selanjutnya pada tahun 2027, Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk Program Penjaminan Polis (PPP) akan diberlakukan, dan pada tahun 2028, PPP ditargetkan mulai berlaku efektif.
LPS mengatakan bahwa mandat baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena masalah keuangan.
Dalam menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), LPS bertugas menjamin polis asuransi dan menyelesaikan likuidasi perusahaan asuransi. Program ini bertujuan melindungi pemegang polis dengan memastikan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi memenuhi standar kesehatan tertentu. LPS akan menyeleksi perusahaan asuransi yang dapat bergabung dalam program ini, di mana penilaian kesehatannya akan diselaraskan dengan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LPS optimis pelaksanaan PPP akan berkontribusi besar dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia, yang sempat tercoreng akibat sejumlah kasus gagal bayar polis oleh perusahaan asuransi. Pada saatnya nanti, polis asuransi nasabah akan dijamin oleh LPS dalam kondisi perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya, sama seperti apa yang telah dilakukan LPS di industri perbankan sejak tahun 2005.