BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi atas PT BPR Disky Suryajaya yang berada di Jalan Medan Binjai KM 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, sebuah bank perkreditan rakyat yang izinnya telah dicabut.
Pencabutan izin usaha dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 19 Agustus 2025. LPS pun segera memastikan hak simpanan nasabah tetap terlindungi sesuai aturan. Proses rekonsiliasi serta verifikasi data simpanan dilakukan untuk menentukan simpanan yang masuk dalam penjaminan paling lambat selesai setelah 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha berlaku.
“Dana pembayaran klaim nasabah BPR Disky Suryajaya berasal dari LPS,” tulis lembaga tersebut dalam siaran pers pada Selasa (19/8/2025). Informasi mengenai status simpanan dapat diakses langsung di kantor BPR Disky Suryajaya maupun melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi pembayaran klaim dipublikasikan.
Untuk debitur, kewajiban cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Disky Suryajaya dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS. Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengingatkan masyarakat, khususnya nasabah, untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penjaminan maupun likuidasi.
Ia juga menegaskan agar nasabah tidak tertipu oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. LPS menekankan bahwa seluruh proses dilakukan langsung oleh lembaga tanpa pungutan biaya.
Selain itu, Jimmy mengimbau agar nasabah tetap percaya pada sistem perbankan nasional. Masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum yang beroperasi normal, dan seluruh simpanannya dijamin oleh LPS.
Apabila nasabah membutuhkan informasi tambahan terkait proses penjaminan maupun likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.











