TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
07/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS Punya Inovasi Baru, Proses Klaim Penjaminan Jadi Lebih Singkat

oleh Permadi
16/11/2024
in LPS
Reading Time:2 mins read
131 2
0
Tiga Bank Bangkrut Sepanjang April 2024, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

Sumber: Bisnis.com

152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan Indonesia. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, terutama di tengah tantangan yang dihadapi industri perbankan.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, dalam acara yang diadakan di Pontianak pada Kamis (14/11/2024), mengungkapkan bahwa tim LPS kini mampu melakukan pembayaran klaim penjaminan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pencairan klaim simpanan nasabah tahap pertama dapat dilakukan hanya dalam waktu 5 hari kerja, terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“LPS bergerak cepat dalam memproses klaim penjaminan. Rata-rata, tahap pertama pembayaran sudah dilakukan dalam waktu 5 hari kerja setelah izin usaha bank dicabut,” ujar Jimmy.

Berdasarkan data LPS, waktu yang dibutuhkan untuk memproses klaim penjaminan dari tahun ke tahun semakin singkat. Pada 2020, misalnya, LPS memerlukan rata-rata 14 hari kerja untuk melakukan pembayaran klaim tahap pertama bagi nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi. Namun, pada 2024, rata-rata waktu tersebut telah dipangkas menjadi hanya 5 hari kerja.

Implementasi Single Customer View (SCV)

Dalam kesempatan yang sama, Jimmy juga memaparkan pentingnya penerapan Single Customer View (SCV), yaitu sistem yang memungkinkan LPS untuk mendapatkan informasi menyeluruh mengenai simpanan dan pinjaman setiap nasabah di bank yang dilikuidasi. SCV ini juga memungkinkan LPS menentukan nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan aturan program penjaminan simpanan.

Menurut Jimmy, keberadaan SCV sangat membantu LPS dalam mempercepat pembayaran klaim penjaminan, terutama jika bank yang dilikuidasi memiliki skala menengah atau besar dengan jumlah rekening simpanan yang sangat banyak.

“Tanpa SCV, akan sulit bagi LPS mencapai target pembayaran klaim dalam waktu yang singkat, terutama jika bank tersebut memiliki ratusan ribu hingga jutaan rekening,” jelasnya.

Dengan SCV, LPS dapat memenuhi standar internasional dalam proses penjaminan simpanan dan mempercepat pembayaran klaim, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. LPS menargetkan pembayaran klaim dapat dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari setelah bank dicabut izin operasionalnya.

Kesiapan LPS Jalankan Program Penjaminan Polis (PPP)

Selain itu, Jimmy Ardianto juga menyampaikan kesiapan LPS dalam mengemban tanggung jawab baru yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK). Salah satu mandat tersebut adalah pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2028. Program ini bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.

“Program Penjaminan Polis ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi pemegang polis dari perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Setiap perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu akan menjadi peserta dalam program ini,” tambahnya.

Implementasi PPP ini dilakukan melalui koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS. Tujuannya adalah memastikan setiap perusahaan asuransi yang terdaftar dalam program penjaminan ini memiliki kesehatan finansial yang memadai untuk melindungi nasabahnya.

Inovasi yang dilakukan oleh LPS dalam mempercepat pembayaran klaim dan mempersiapkan program penjaminan polis merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. LPS secara proaktif beradaptasi dengan dinamika pasar, serta berkoordinasi dengan lembaga-lembaga keuangan lain untuk memastikan perlindungan terhadap nasabah bank maupun perusahaan asuransi.

 

 

Tags: lembaga penjamin simpananLPSojkpolis asuransiPPPprogram penjaminan polisprogram penjaminan simpananUU P2SK
Previous Post

LPS Dorong Perusahaan Asuransi Tingkatkan Kinerja Manajemen untuk Program Penjaminan Polis 2028

Next Post

OJK Cabut Izin 15 BPR, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Next Post
Ternyata Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Umum Bali

OJK Cabut Izin 15 BPR, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

14/11/2024
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.