BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan Indonesia. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, terutama di tengah tantangan yang dihadapi industri perbankan.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, dalam acara yang diadakan di Pontianak pada Kamis (14/11/2024), mengungkapkan bahwa tim LPS kini mampu melakukan pembayaran klaim penjaminan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pencairan klaim simpanan nasabah tahap pertama dapat dilakukan hanya dalam waktu 5 hari kerja, terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“LPS bergerak cepat dalam memproses klaim penjaminan. Rata-rata, tahap pertama pembayaran sudah dilakukan dalam waktu 5 hari kerja setelah izin usaha bank dicabut,” ujar Jimmy.
Berdasarkan data LPS, waktu yang dibutuhkan untuk memproses klaim penjaminan dari tahun ke tahun semakin singkat. Pada 2020, misalnya, LPS memerlukan rata-rata 14 hari kerja untuk melakukan pembayaran klaim tahap pertama bagi nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi. Namun, pada 2024, rata-rata waktu tersebut telah dipangkas menjadi hanya 5 hari kerja.
Implementasi Single Customer View (SCV)
Dalam kesempatan yang sama, Jimmy juga memaparkan pentingnya penerapan Single Customer View (SCV), yaitu sistem yang memungkinkan LPS untuk mendapatkan informasi menyeluruh mengenai simpanan dan pinjaman setiap nasabah di bank yang dilikuidasi. SCV ini juga memungkinkan LPS menentukan nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan aturan program penjaminan simpanan.
Menurut Jimmy, keberadaan SCV sangat membantu LPS dalam mempercepat pembayaran klaim penjaminan, terutama jika bank yang dilikuidasi memiliki skala menengah atau besar dengan jumlah rekening simpanan yang sangat banyak.
“Tanpa SCV, akan sulit bagi LPS mencapai target pembayaran klaim dalam waktu yang singkat, terutama jika bank tersebut memiliki ratusan ribu hingga jutaan rekening,” jelasnya.
Dengan SCV, LPS dapat memenuhi standar internasional dalam proses penjaminan simpanan dan mempercepat pembayaran klaim, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. LPS menargetkan pembayaran klaim dapat dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari setelah bank dicabut izin operasionalnya.
Kesiapan LPS Jalankan Program Penjaminan Polis (PPP)
Selain itu, Jimmy Ardianto juga menyampaikan kesiapan LPS dalam mengemban tanggung jawab baru yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK). Salah satu mandat tersebut adalah pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2028. Program ini bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.
“Program Penjaminan Polis ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi pemegang polis dari perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Setiap perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu akan menjadi peserta dalam program ini,” tambahnya.
Implementasi PPP ini dilakukan melalui koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS. Tujuannya adalah memastikan setiap perusahaan asuransi yang terdaftar dalam program penjaminan ini memiliki kesehatan finansial yang memadai untuk melindungi nasabahnya.
Inovasi yang dilakukan oleh LPS dalam mempercepat pembayaran klaim dan mempersiapkan program penjaminan polis merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. LPS secara proaktif beradaptasi dengan dinamika pasar, serta berkoordinasi dengan lembaga-lembaga keuangan lain untuk memastikan perlindungan terhadap nasabah bank maupun perusahaan asuransi.