Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana simpanan nasabah perbankan aman dijamin 100 persen oleh LPS. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan nasib uang tabungan di bank, saat bank tersebut dinyatakan pailit atau bangkrut. Melalui program penjaminan simpanan, LPS siap mengganti uang nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Purbaya mengimbau masyarakat agar menyimpan uang di bank, selain uang nasabah sudah pasti dijamin LPS, menyimpan uang di bank juga akan mempermudah masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi dan tentunya lebih aman dari risiko uang hancur dimakan rayap, kehilangan karena pencurian, kebakaran, dan lain sebagainya akibat kebiasaan menaruh uang di bawah bantal atau lemari pakaian.
“Jadi kalau Anda punya uang Rp2 miliar nabung di bank pasti aman, jangan ditaruh di bawah kasur,” kata Purbaya dalam acara Kreasi Bangkit 2023 bertajuk Hari Indonesia Menabung di Jakarta.
Purbaya menjelaskan, batas maksimal nilai penjaminan yang diberikan LPS adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jadi jika nasabah memiliki tabungan di atas Rp 2 miliar, maka sangat disarankan untuk membagi tabungan tersebut ke dalam, setidaknya, dua rekening bank yang berbeda agar seluruh simpanan nasabah mendapatkan penjaminan LPS saat bank dinyatakan gagal bayar.
Selain itu menyimpan uang di bank yang berbeda juga berguna untuk pengelolaan keuangan, terutama bagi nasabah yang ingin fokus menabung, sehingga tidak tercampur dengan rekening untuk keperluan sehari-hari. Hal ini juga baik dilakukan agar ketika salah satu bank dinyatakan bangkrut, maka nasabah masih memiliki simpanan lainnya untuk membayar kebutuhan hidup, sambil menunggu pencairan klaim penjaminan dari LPS.
Proses pencairan uang penjaminan LPS terbilang sangat cepat. Proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan paling lambat 90 hari kerja. Setelah LPS mengumumkan daftar simpanan layak bayar, nasabah wajib mengajukan klaim kepada bank pembayar yang telah ditunjuk, dan tak perlu menunggu lama, bahkan dalam hitungan jam dana nasabah bisa langsung cair.
Nur Laili, seorang nasabah BPR Bagong Banyuwangi yang merasakan langsung manfaat program penjaminan simpanan LPS. Beberapa waktu lalu BPR Bagong dilikuidasi oleh LPS. Mendapat kabat tersebut, Nur mengaku sempat khawatir, namun Ia yakin uangnya akan kembali karena sejak awal menabung pihak bank sudah mengedukasi bahwa simpanannya pasti dijamin LPS saat bank mengalami kebangkrutan.
Nur mengapresiasi kinerja LPS yang mencairkan uang klaim penjaminan hanya dalam hitungan jam setelah pengurusan dokumen ke bank pembayar. Uang Nur akhirnya bisa kembali 100 persen ditransfer ke rekening bank umum lainnya.
“Setelah BPR Bagong pailit, saya diberi tahu LPS bahwa uang saya aman dan dijamin,” tambahnya.
Lebih jauh lagi, Purbaya menyebutkan bahwa LPS memiliki kekayaan sekitar Rp210 triliun. Dana ini berfungsi sebagai jaminan untuk mengganti uang masyarakat jika terjadi kondisi terburuk, yaitu jika bank tutup. Jadi masyarakat tidak perlu risau dengan jaminan uang mereka di bank.
“Jangan takut untuk menabung di bank, karena beda dengan dulu. Kalau dulu ngga semua dijamin, kalau sekarang sampai Rp2 miliar dijamin,” pungkas Purbaya.
Untuk mendapatkan penjaminan dari LPS, simpanan nasabah wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan yaitu aliran dana tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat kredit macet atau kecurangan lainnya yang merugikan bank.
Sejak tahun 2005 hingga Juli 2023, LPS telah menyalurkan dana untuk mengganti kerugian nasabah bank yang telah diambil alih senilai Rp 1,75 triliun. Sementara itu simpanan nasabah yang masuk kategori tidak layak bayar, karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, tercatat mencapai Rp 373 miliar.
Program penjaminan simpanan LPS mencakup seluruh rekening nasabah bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, termasuk yang terbaru adalah bank digital. Namun LPS mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap penawaran bunga maupun cashback yang besar melebihi bunga penjaminan simpanan LPS, karena hal ini akan membuat simpanan nasabah tidak berhak memperoleh penggantian dana oleh LPS saat bank dinyatakan pailit.
Berdasarkan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS tidak hanya menjamin simpanan nasabah perbankan, namun juga akan menjamin polis asuransi melalui program penjaminan polis yang akan dilakukan mulai 12 Januari 2028.