Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan Opini Laporan Keuangan Menyajikan Secara Wajar Dalam Semua Hal Yang Material.
Itu artinya LPS memperpanjang pencapaian selama 9 tahun berturut-turut dalam hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK sejak tahun 2014 hingga 2022 dengan opini yang sama.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin antara LPS dan BPK RI selama ini dapat terus dipertahankan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja LPS ke depan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di acara LHP Atas Laporan Keuangan LPS Tahun 2022, dihelat di Jakarta, Selasa (23/05/2023).
Dalam acara tersebut, Purbaya menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada Ketua BPK RI Isma Yatun, Daniel Lumban Tobing selaku Anggota II BPK, Auditor Utama Keuangan Negara II Nelson Ambarita dan seluruh tim pemeriksa BPK RI.
Purbaya mengatakan opini dan rekomendasi dari BPK sangat penting untuk memperbaiki kebijakan operasional LPS, meningkatkan pengendalian internal dan akuntabilitas, dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya.
Dilansir dari laman resmi lps.go.id Purbaya mengungkapkan LPS akan terus meningkatkan kinerja sesuai dengan fungsi dan tugas LPS yang diamanatkan oleh Undang-Undang, terlebih setelah UU P2SK disahkan LPS mendapatkan tugas baru yaitu menjamin polis asuransi.
Purbaya menambahkan LPS akan melakukan pemeriksaan terhadap bank lebih awal (early involvement) untuk mengidentifikasi potensi permasalahan bank dan berupaya melakukan penanganan bank sebelum menjadi bank gagal (pra resolusi).
Lalu terkait dengan Program Penjaminan Polis (PPP), Purbaya mengatakan penyelenggrannya baru akan dilakukan 5 tahun sejak UU P2SK disahkan.
LPS saat ini masih mempersiapkan program penjaminan polis dengan terus menjalin sinergi dengan otoritas lainnya agar penyelenggaraan program penjaminan polis dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan diamanatkan Undang-Undang.
Purbaya mengungkapkan dengan bertambahnya tugas dan fungsi LPS, maka harus diikuti dengan peningkatan akuntabilitas dan tata kelola dalam pelaksanaan tugas dan fungsi LPS sesuai dengan Undang-Undang.
“Kami terus melakukan penguatan di internal LPS antara lain dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar dapat berjalan secara lebih efisien dan efektif,” jelasnya.
LPS berharap mendapatkan dukungan dari BPK RI sebagai Lembaga Tinggi Negara dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dukungan tersebut dapat berupa rekomendasi atau masukan untuk memperbaiki sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.