Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diganjar peringkat ‘idAAA’ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan prospek stabil. Peringkat ini mencerminkan status sovereign LPS, peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan, kerangka peraturan yang kuat, serta kondisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang superior.
Meski begitu, Pefindo menekankan bahwa peringkat tersebut dibatasi oleh tingkat modal yang moderat. Artinya, peringkat ini dapat turun jika LPS kehilangan status sovereign melalui pencabutan undang-undang pendirian LPS, atau jika peran penting LPS dalam menjaga kestabilan sistem perbankan di Indonesia berkurang signifikan.
“Namun, kami berpandangan kedua hal tersebut memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk terjadi di masa yang akan datang.” tulis Pefindo.
LPS, sebagai lembaga independen pemerintah, berdiri berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004. Lembaga ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan bersama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
LPS memberikan perlindungan untuk simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sesuai dengan peraturan UU Nomor 4 Tahun 2023. Tidak hanya itu, peran LPS akan diperluas pada tahun 2028 yang mencakup penjaminan polis asuransi. LPS secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden sebagai bagian dari tugas dan fungsinya.
Beroperasi sejak tahun 2005, program penjaminan simpanan perbankan yang dijalankan LPS per 31 Mei 2023 telah membayarkan klaim penjaminan sebanyak Rp 1,748 triliun kepada lebih dari 270 ribu rekening nasabah.
Program penjaminan simpanan berperan penting dalam menjaga keamanan dana simpanan nasabah saat bank mengalami gagal bayar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.
Terbaru, LPS tengah mempersiapkan program penjaminan polis sesuai dengan amanat UU P2SK, yang dijadwalkan akan mulai diimplementasikan pada Januari 2028 mendatang. Ini menjadi angin segar bagi masyarakat pemegang polis maupun pelaku industri asuransi, dengan adanya jaminan dari LPS masyarakat menjadi lebih tenang membeli produk asuransi, sementara perusahaan asuransi akan mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat sebagai dampak positif dari penjaminan polis yang diberikan LPS.