BeritaPerbankan – Dalam rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kenaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum.
LPS rate terbaru, mulai berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023. Lebih lengkap, kenaikan suku bunga penjaminan juga berlaku untuk simpanan rupiah di BPR yang naik 25 bps menjadi 6,25 persen dan simpanan dalam mata uang asing naik 50 bps menjadi 0,75 persen.
Dalam rilis yang disampaikan, LPS menjelaskan sejumlah faktor yang mendorong LPS mengambil kebijakan menaikkan suku bunga penjaminan menyusul kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang lebih dulu naik sebanyak 75 bps pada Agustus dan September 2022 menjadi 4,25 persen.
Purbaya mengatakan kebijakan yang diambil LPS merupakan respon atas kenaikan suku bunga acuan bank sentral untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam menjaga dan meningkatkan fungsi intermediasi perbankan serta menjaga kecukupan cakupan penjaminan.
“Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar, memperkuat sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, dan cakupan penjaminan yang masih cukup stabil,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan TBP, di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan LPS menetapkan suku bunga penjaminan tiga kali dalam setahun. LPS terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika ekonomi dan keuangan global maupun domestik, yang akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan strategis.
Dalam kesempatan itu, Purbaya meminta perbankan menginformasikan kebijakan suku bunga penjaminan terbaru LPS kepada nasabah dengan menempatkan pengumuman di titik-titik yang mudah dilihat oleh nasabah, seperti di setiap kantor cabang hingga pengumuman di Website resmi dan akun resmi media sosial masing-masing.
Kepada nasabah LPS senantiasa mengingatkan untuk waspada terhadap penawaran bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, sebab hal itu bisa membuat simpanan nasabah tidak dijamin LPS.
LPS akan menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi syarat 3T; tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.