TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
30/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS Rate Naik, Beri Ruang Perbankan Meningkatkan Fungsi Intermediasi

oleh Permadi
05/10/2022
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Suku Bunga Penjaminan LPS Naik Jadi 3,75 Persen
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dalam rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kenaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum.

LPS rate terbaru, mulai berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023. Lebih lengkap, kenaikan suku bunga penjaminan juga berlaku untuk simpanan rupiah di BPR yang naik 25 bps menjadi 6,25 persen dan simpanan dalam mata uang asing naik 50 bps menjadi 0,75 persen.

Dalam rilis yang disampaikan, LPS menjelaskan sejumlah faktor yang mendorong LPS mengambil kebijakan menaikkan suku bunga penjaminan menyusul kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang lebih dulu naik sebanyak 75 bps pada Agustus dan September 2022 menjadi 4,25 persen.

Purbaya mengatakan kebijakan yang diambil LPS merupakan respon atas kenaikan suku bunga acuan bank sentral untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam menjaga dan meningkatkan fungsi intermediasi perbankan serta menjaga kecukupan cakupan penjaminan.

“Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar, memperkuat sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, dan cakupan penjaminan yang masih cukup stabil,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan TBP, di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan LPS menetapkan suku bunga penjaminan tiga kali dalam setahun. LPS terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika ekonomi dan keuangan global maupun domestik, yang akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan strategis.

Dalam kesempatan itu, Purbaya meminta perbankan menginformasikan kebijakan suku bunga penjaminan terbaru LPS kepada nasabah dengan menempatkan pengumuman di titik-titik yang mudah dilihat oleh nasabah, seperti di setiap kantor cabang hingga pengumuman di Website resmi dan akun resmi media sosial masing-masing.

Kepada nasabah LPS senantiasa mengingatkan untuk waspada terhadap penawaran bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, sebab hal itu bisa membuat simpanan nasabah tidak dijamin LPS.

LPS akan menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi syarat 3T; tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.

 

Tags: BIlembaga penjamin simpananLPSsuku bunga acuansuku bunga penjaminanTBPTBP Valas
Previous Post

LPS: Respon Suku Bunga Perbankan Terhadap Kenaikan BI7DRR Memerlukan Waktu

Next Post

LPS Ingatkan Masyarakat Selektif Pilih Bank, Sekretaris LPS: Selama Ikuti 3T, Simpanan Nasabah Aman

Next Post
LPS Ingatkan Masyarakat Selektif Pilih Bank, Sekretaris LPS: Selama Ikuti 3T, Simpanan Nasabah Aman

LPS Ingatkan Masyarakat Selektif Pilih Bank, Sekretaris LPS: Selama Ikuti 3T, Simpanan Nasabah Aman

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

31/10/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

01/12/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add