BeritaPerbankan – Setelah izin BPR Jepara Artha yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 21 Mei 2024, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank akan segera dilakukan.
Untuk melaksanakannya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam keterangan resminya pada Selasa (21/5/2024).
Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan maksimal 90 hari kerja atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. Adapun dana yang digunakan bersumber dari LPS. Setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id).
Sedangkan untuk debitor bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Dimas juga menghimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tidak terpancing atau terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Begitupun jika ada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan, nasabah tidak boleh mempercayainya.
Nasabah juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. Masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas.
Informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Jepara Artha, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.











