BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penyesuian tingkat bunga penjaminan (TBP) akan dilakukan secara dinamis dan responsif, dengan mempertimbangkan arah kebijakan moneter bank sentral. Hal ini bertujuan untuk menjaga efektivitas kebijakan moneter serta memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
“Kami tidak ingin mengganggu arah kebijakan moneter Bank Indonesia. TBP akan disesuaikan agar tetap sinkron,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/7).
Purbaya menjelaskan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan ditentukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan tren suku bunga pasar. Jika suku bunga pasar menurun, TBP akan ikut diturunkan, dan sebaliknya. Saat ini, LPS mulai menyesuaikan TBP secara bertahap mengikuti arah kebijakan suku bunga Bank Indonesia (BI).
Pada periode reguler Mei 2025, LPS telah menurunkan TBP untuk simpanan rupiah sebesar 25 basis poin. Penurunan tersebut menjadikan TBP sebesar 4% untuk bank umum dan 6,5% untuk BPR. Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing tetap di level 2,25%.
TBP ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025. Meski demikian, LPS tetap membuka ruang penyesuaian sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi pasar maupun ekonomi.
Laporan Indikator Pasar Keuangan Juli 2025 mencatat kenaikan aktivitas transaksi di Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Volume harian PUAB untuk tenor overnight pada Juni 2025 mencapai Rp13,73 triliun, tumbuh 9,34% secara bulanan (month-to-month/mtm).
Di sisi lain, suku bunga acuan overnight Indonesia (IndONIA) turun sebesar 60 basis poin ke level 5,28%, berada di bawah BI-Rate.
LPS memproyeksikan aktivitas PUAB akan terus meningkat pada paruh kedua 2025, seiring dengan pelonggaran likuiditas dan penurunan suku bunga acuan oleh BI pada Juli 2025.
Penurunan suku bunga acuan juga berdampak pada pergerakan suku bunga simpanan perbankan. LPS mencatat rata-rata suku bunga deposito rupiah per 30 Juni 2025 turun tipis sebesar 1 bps menjadi 4,15%.
Secara lebih rinci:
-
Bank KBMI 1: naik 1 bps ke 4,33%
-
KBMI 2: turun 3 bps ke 4,06%
-
KBMI 3: turun 1 bps ke 3,9%
-
KBMI 4: turun 5 bps ke 3,16%
Untuk simpanan dalam valuta asing, suku bunga juga naik terbatas sebesar 1 bps ke level 1,93%, di tengah suku bunga global yang relatif stabil. LPS menilai penurunan suku bunga ini berpotensi berlanjut seiring dengan penyesuaian TBP dan kebijakan moneter yang akomodatif.
Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juli 2025, Bank Indonesia memutuskan menurunkan BI-Rate sebesar 25 basis poinmenjadi 5,25%. Dengan kebijakan ini, BI telah memangkas suku bunga acuan sebanyak tiga kali sejak awal tahun, yakni pada Januari, Mei, dan Juli 2025.











