Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai tahap pertama pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Pencairan dana klaim dimulai sejak 19 Desember 2023, sebagai respons atas pencabutan izin usaha BPR Persada Guna oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Desember 2023.
Dalam pencairan klaim penjaminan tahap I, sebanyak 145 nasabah BPR Persada Guna dinyatakan layak menerima klaim penjaminan simpanan, dengan total pembayaran mencapai Rp1,7 miliar.
“Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I ini di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR Persada Guna sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut,” tulis LPS dalam keterangannya.
LPS memastikan proses rekonsiliasi dan verifikasi masih akan terus berlangsung selama 90 hari kerja terhitung sejak BPR Persada Guna dicabut izin usahanya, tepatnya hingga 4 April 2024. Dalam kurun waktu tersebut, LPS akan mengumumkan dan mencairkan klaim penjaminan secara bertahap.
Bagi nasabah yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar tahap I, dapat mengajukan klaim penjaminan kepada bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS yaitu Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari.
LPS meminta nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak tergesa-gesa mencairkan klaim penjaminan simpanan, karena proses pencairan klaim penjaminan akan berlangsung selama lima tahun atau hingga 4 Desember 2028 mendatang.
Untuk mengajukan klaim penjaminan kepada bank pembayar, nasabah simpanan layak bayar wajib menyiapkan dokumen seperti bukti identitas diri (KTP/Paspor), bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito) dan dokumen lainnya yang diperlukan.
Terakhir, LPS juga berpesan kepada nasabah untuk tidak terpancing provokasi dan jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang menawarkan jasa atau bantuan untuk mempercepat proses pencairan klaim penjaminan dengan imbalan uang. LPS menegaskan seluruh tahapan dalam program penjaminan simpanan adalah gratis tanpa biaya apapun. Oleh karena itu, siapapun yang menjanjikan mempermudah proses yang sedang berlangsung dapat dipastikan itu adalah penipuan.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Suwandi mengatakan permasalahan yang menyebabkan BPR ditutup adalah karena lemahnya penerapan prinsip good corporate governance khususnya dalam penyaluran kredit. Seperti diketahui sepanjang tahun 2023 terdapat 4 BPR yang ditutup izin usahanya oleh OJK, yang seluruhnya disebabkan bukan karena kondisi ekonomi nasional namun karena permasalahan internal bank, termasuk adanya dugaan fraud yang dilakukan oknum pengurus dan pemilik bank.
Melalui program penjaminan simpanan, LPS menjamin dana nasabah perbankan yang terdampak akibat penutupan bank. Nilai penjaminan yang diberikan LPS saat ini mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank. Program ini telah berlangsung sejak tahun 2005 dan berperan penting dalam menjaga keamanan dana nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, bahkan dalam keadaan bank mengalami kesulitan keuangan uang nasabah tetap aman dijamin LPS.