BeritaPerbankan – Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru per 8 Mei 2024, LPS telah menyalurkan pembayaran klaim simpanan nasabah sebesar Rp291 miliar, yang mencakup 48 ribu rekening dari 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK dalam periode 1 Januari hingga 30 April 2024.
Melalui program penjaminan simpanan, LPS menjamin keamanan dana nasabah di sektor perbankan, sehingga nasabah yang terdampak menerima ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran klaim simpanan ini juga merupakan upaya LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di tanah air.
Program yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 ini dinilai berhasil menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan meminimalkan risiko kehilangan dana dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau gagal bayar. LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank saat bank dilikuidasi.
Didik menjelaskan, di sisi lain pembayaran klaim simpanan nasabah oleh LPS merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan perbankan dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan secara keseluruhan. Dengan memberikan jaminan atas simpanan nasabah, LPS membantu membangun fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan pembayaran klaim simpanan, LPS terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan bagi nasabah, salah satunya adalah percepatan proses pembayaran klaim simpanan yang terjadi saat ini.
Menurut data dari LPS, waktu rata-rata untuk pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021 hingga 2023, proses pembayaran klaim nasabah memakan waktu 9 hingga 14 hari kerja. Namun, pada tahun 2024, proses ini menjadi lebih cepat, hanya memerlukan waktu 5 hari kerja.
“Tim LPS bergerak cepat dimana secara rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Didik.
Dia menjelaskan inovasi dalam penanganan pembayaran klaim simpanan nasabah bertujuan untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat, terutama para nasabah yang terdampak penutupan bank.
Didik mengungkapkan bahwa pihaknya sering menemui situasi di mana uang nasabah terjebak di BPR yang mengalami masalah keuangan, sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran. Hal ini menyulitkan nasabah yang memiliki kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah anak atau pembelian bibit dan pupuk bagi para petani.
“Dalam menyikapi hal tersebut, kami berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pembayaran klaim,” kata Didik.
Selain itu, berdasarkan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS memiliki kewenangan dalam menangani masalah bank sebelum kondisi keuangan bank memburuk dan harus dilikuidasi. Upaya penyehatan dapat dilakukan oleh LPS untuk mencegah kebangkrutan bank.
UU P2SK memperkuat peran dan fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank yang tidak hanya menjadi paybox dan loss minimizer, namun telah diperkuat menjadi risk minimizer, di mana kewenangan LPS dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement.
LPS saat ini memiliki banyak pilihan untuk menangani bank sebelum izin usahanya dicabut dan dilikuidasi. Pilihan tersebut termasuk menempatkan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas atau menjual bank atau asetnya kepada investor.
Hal ini telah diaplikasikan oleh LPS dalam penanganan sejumlah BPR yang berstatus Bank Dalam Penyelesaian (BDR), seperti dengan mengadakan pertemuan investor untuk menawarkan aset bank.