BeritaPerbankan – Indonesia, sebagai anggota G20 dan Financial Stability Board (FSB), serta diakui oleh IMF sebagai negara dengan sektor keuangan yang berdampak sistemik, baru saja merampungkan Financial Sector Assessment Program (FSAP) untuk ketiga kalinya. Setelah sebelumnya dilakukan pada 2010 dan 2017, hasil asesmen tahun 2024 ini kembali menunjukkan bahwa perekonomian dan sektor keuangan Indonesia berada dalam kondisi yang kuat dan stabil.
Asesmen FSAP 2024 ini menegaskan bahwa ekonomi Indonesia tidak hanya tumbuh dengan baik, tetapi juga memiliki ketahanan yang cukup dalam menghadapi berbagai dinamika gejolak eksternal. Program asesmen ini menilai sejumlah aspek penting, diantaranya stabilitas sistem keuangan yang dianalisis dari risiko sistemik, kerangka pengaturan dan pengawasan sektor keuangan, manajemen krisis, serta pengembangan sektor keuangan.
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik hasil dari FSAP 2024 ini. Mereka menyampaikan apresiasi kepada IMF dan Bank Dunia atas asesmen menyeluruh yang telah dilakukan, serta menegaskan komitmen pemerintah dan otoritas terkait untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, melanjutkan reformasi sektor keuangan, memperdalam pasar, dan memperkuat infrastruktur keuangan.
Poin penting yang disoroti oleh para asesor adalah penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat resiliensi sektor keuangan Indonesia, meningkatkan jaring pengaman sistem keuangan, serta memperkokoh kerangka penanganan krisis. Penilaian ini memperkuat posisi Indonesia dalam melanjutkan pengembangan sektor keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Disiplin fiskal yang ketat dan kinerja makroekonomi yang solid juga menjadi pendorong utama dalam penguatan sektor keuangan di tanah air. Regulasi dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal, dan asuransi turut berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan sektor keuangan. Namun demikian, para asesor menekankan pentingnya mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan, terutama dalam menghadapi tantangan dari sektor keuangan digital, fintech, dan keuangan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Indonesia harus tetap waspada dalam memantau dan mengelola risiko yang timbul dari ketidakpastian global, kondisi domestik, serta dampak perubahan iklim. Keberhasilan Indonesia dalam asesmen FSAP ini tak lepas dari kerja sama erat antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, LPS, dan otoritas terkait lainnya, termasuk kontribusi aktif pelaku usaha di sektor jasa keuangan.
Rekomendasi dari FSAP diharapkan mampu memperkuat kualitas pengaturan, pengawasan, dan pengembangan sektor keuangan domestik. Implementasi reformasi struktural yang diamanatkan oleh UU P2SK diproyeksikan akan semakin memperkokoh ketahanan sektor keuangan Indonesia, menjaga kepercayaan publik, mendorong investasi, memperkuat aliran modal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Hasil FSAP 2024 ini telah dirangkum dalam Financial System Stability Assessment (FSSA) yang dirilis oleh IMF pada 8 Agustus 2024. Laporan tambahan berupa Financial Sector Assessment (FSA) dari Bank Dunia yang akan segera diterbitkan juga akan memberikan gambaran lebih mendalam tentang kondisi sektor keuangan Indonesia. Laporan-laporan ini menjadi dasar penting bagi Indonesia dalam menjaga stabilitas keuangan di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.