Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan, sejak 22 September 2005 hingga 31 Desember 2022 LPS telah melikuidasi bank gagal sebanyak 118 bank.
Lebih terperinci, Purbaya menjelaskan jumlah bank yang ditangani LPS terdiri dari 104 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), 13 BPR Syariah dan 1 bank umum.
“Sepanjang tahun 2022 terdapat satu BPR yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi yaitu BPR Pasar Umum yang berada di Bali,” ujarnya.
Berdasarkan data per Januari 2023, LPS sudah menyelesaikan proses likuidasi terhadap 115 bank, sementara sisanya masih dalam proses likuidasi.
Sepanjang tahun 2005 hingga 2023 LPS mencatat total simpanan bank yang dilikuidasi mencapai Rp 2,12 triliun dengan total 286.834 rekening.
Total simpanan layak bayar yang sudah dibayarkan LPS kepada nasabah tercatat sebesar Rp 1,75 triliun atau setara dengan 82 persen dari total simpanan bank yang dilikuidasi, yang dimiliki oleh 271.237 rekening nasabah.
Sementara itu simpanan tidak layak bayar yang tidak memenuhi syarat 3T tercatat senilai Rp 373 miliar atau setara dengan 18 persen dari total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
Itu artinya sebanyak 19.101 rekening nasabah dinyatakan tidak layak bayar sehingga LPS tidak dapat memberikan klaim penjaminan kepada nasabah karena dinilai tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPS.
Purbaya menegaskan klaim penjaminan hanya diberikan kepada simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan tindak pidana seperti fraud yang merugikan pihak bank.
Pada akhir Mei 2023, Purbaya mengumumkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 tidak mengalami perubahan yaitu 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.
Purbaya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima tawaran bunga tinggi dari pihak bank. Pasalnya, bunga dan cashback yang melebihi batas suku bunga penjaminan menyebabkan simpanan tidak akan dijamin LPS.
Risiko kehilangan dana simpanan dapat terjadi ketika simpanan nasabah bank yang dilikuidasi tidak memenuhi syarat penjaminan LPS.
“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya,” ujar Purbaya.
Kepala Divisi Humas LPS, Haydin Horitzon dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi di Bali pekan lalu menyampaikan masih banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming cashback atau hadiah uang tunai.
Haydin menjelaskan, pemberian uang tunai atau cashback termasuk dalam komponen penghitungan bunga simpanan. Hal itu berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
“Kalau bunga simpanan di atas ketentuan LPS, maka kami tidak akan menjamin pokok maupun bunganya, ini harus dipastikan oleh bank agar nasabah yang mau menyimpan dananya di bank dengan bunga tinggi bahwa itu tidak dijamin, artinya jika bank tersebut dilikuidasi, dana nasabah tersebut tidak akan kembali,” jelas Haydin.
Agar masyarakat lebih yakin apakah simpanannya sudah sesuai dengan syarat penjaminan, LPS telah meluncurkan aplikasi ‘Kalkulator 3T LPS’ yang dapat diakses melalui www.lps.go.id.
Aplikasi tersebut akan membantu masyarakat mengetahui apakah syarat penjaminan simpanan sudah terpenuhi dan memastikan simpanan nasabah masuk dalam kategori layak bayar ketika bank dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.
Dengan adanya program penjaminan simpanan LPS berharap masyarakat tidak ragu lagi untuk menabung di bank karena simpanan dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
LPS meminta masyarakat memercayakan penyimpanan uang di bank karena lebih aman dan terjamin. Pasalnya LPS masih menemukan masyarakat yang gemar menyimpan uang di bawah bantal dan lemari pakaian di rumah, padahal cara itu sudah terbukti menimbulkan kerusakan pada fisik uang seperti dimakan rayap.
Perlu diketahui bahwa uang yang rusak belum tentu akan diganti oleh Bank Indonesia (BI) tergantung seberapa parah kerusakan fisik uang tersebut.
Selain itu menyimpan uang di rumah juga berisiko hilang dicuri saat terjadi tindak kejahatan, hancur karena musibah kebakaran atau bencana alam. Oleh sebab itu hingga saat ini menabung di bank adalah cara terbaik menyimpan uang dengan aman.