BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan seluruh simpanan nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda atau BPRS Gayo Takengon tetap aman setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 September 2025.
Pencabutan izin membuat BPRS Gayo Takengon, yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, resmi dilikuidasi. Selanjutnya, seluruh proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan penyelesaian kewajiban bank menjadi tanggung jawab LPS.
LPS menyampaikan, pembayaran klaim simpanan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, lembaga tersebut tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk menentukan nominal simpanan yang dapat dibayarkan.
Proses rekonsiliasi diperkirakan memakan waktu paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin. Dana untuk pembayaran klaim akan bersumber langsung dari LPS. Setelah proses verifikasi selesai, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui kantor BPRS Gayo Takengon maupun laman resmi LPS di www.lps.go.id.
Selain menjamin simpanan, LPS juga melaksanakan likuidasi aset bank. Debitur yang masih memiliki pinjaman tetap berkewajiban melunasi cicilan atau pembayaran kredit. Proses pelunasan dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor BPRS Gayo Takengon.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengingatkan nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Menurutnya, seluruh proses klaim akan ditangani langsung oleh LPS tanpa memungut biaya.
“Kami mengimbau agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan tertentu. Seluruh proses resmi ditangani LPS tanpa biaya tambahan,” tegas Jimmy, Kamis (11/9/2025).
Jimmy juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk terus menabung di perbankan. Hingga saat ini, masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum yang beroperasi normal. Semua simpanan di bank yang berizin di Indonesia dijamin LPS sesuai ketentuan.
Untuk memastikan simpanannya tetap dijamin, nasabah diminta mematuhi syarat 3T LPS, yaitu:
-
Tercatat dalam pembukuan bank.
-
Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
-
Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Dengan memenuhi syarat tersebut, dana nasabah akan tetap terlindungi meskipun bank tempat mereka menabung mengalami pencabutan izin.
Apabila nasabah membutuhkan keterangan lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan maupun pelaksanaan likuidasi BPRS Gayo Takengon, LPS menyediakan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) yang dapat dihubungi melalui nomor 021-154.
Kehadiran LPS sebagai penjamin simpanan nasabah kembali menegaskan pentingnya lembaga ini dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menopang stabilitas sistem keuangan nasional.











