BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa, yang berlokasi di Jl. Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPR tersebut sejak 11 Desember 2024.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024), menegaskan bahwa LPS akan memastikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga mengimbau para nasabah untuk tetap tenang dan tidak tergiur dengan janji pihak-pihak yang menawarkan bantuan dalam pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“LPS akan melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa untuk memastikan simpanan mana saja yang dijamin dan akan dibayarkan. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja,” jelas Jimmy.
Dana untuk pembayaran klaim ini akan diambil dari anggaran LPS yang telah disediakan untuk melindungi simpanan perbankan. Nasabah akan diberitahu mengenai status simpanan mereka setelah LPS mengumumkan proses pembayaran klaim melalui situs resmi www.lps.go.id atau langsung di kantor BPR Pakan Rabaa. Selain itu, nasabah yang memiliki pinjaman di BPR Pakan Rabaa tetap diwajibkan melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan melalui Tim Likuidasi LPS yang bertugas.
Jimmy juga mengingatkan bahwa masih banyak BPR/BPRS serta bank umum lainnya yang beroperasi di Indonesia, sehingga nasabah BPR Pakan Rabaa dapat dengan mudah memindahkan simpanannya ke bank lain yang lebih dekat dan dapat diakses. Selain itu, LPS menjamin bahwa seluruh bank yang masih beroperasi di Indonesia berada di bawah perlindungan penjaminan simpanan yang mereka kelola.
Ia menambahkan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan Indonesia. Agar simpanan mereka tetap dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi tiga syarat utama yang dikenal sebagai 3T. Ketiga syarat tersebut meliputi:
1. Tercatat dalam pembukuan bank.
2. Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.
3. Tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.
Lebih lanjut, Jimmy menekankan pentingnya nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia meminta agar nasabah tidak mempercayai individu atau kelompok yang mengaku bisa mempermudah pembayaran klaim dengan meminta imbalan tertentu.
Proses pembayaran klaim yang dilakukan LPS akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa biaya tambahan bagi nasabah. Oleh karena itu, nasabah diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan LPS melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pakan Rabaa, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.