BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyusun desain awal skema penjaminan polis asuransi yang disesuaikan dengan karakteristik industri perasuransian Indonesia. Hal ini sehubungan dengan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan LPS.
Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyampaikan bahwa skema tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Adapun, PPP ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028.
Sebagai inisiatif dan pondasi langkah awal, Mahendra mengatakan OJK telah meluncurkan database polis nasional pada Juni lalu. Tujuannya, untuk memastikan penjaminan polis asuransi berbasis data yang akurat.
Mahendra dalam rapat kerja Komisi IV DPD RI bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) dan OJK pada Senin (17/11/2025) menjelaskan bahwa penerapan skema tersebut secara menyeluruh diperkirakan akan memperkuat mekanisme penyelesaian perusahaan asuransi, memberikan kepastian terkait pembayaran klaim setelah likuidasi, serta menjadi elemen penting dalam memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi..
Program tersebut merupakan hal penting yang merupakan mandat penting dalam memperkuat perlindungan konsumen dan kepercayaan publik. Mahendra menjelaskan, secara historis, program ini diamanatkan dalam UU nomor 40 2014 tentang perasuransian yang seharusnya berlaku tahun 2017, namun belum dapat diimplementasikan sampai sekarang karena belum tersedia landasan operasional dan lembaga.
“Namun, melalui Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK, maka mandat tersebut kembali ditegaskan pelaksanaannya dilakukan dalam 5 tahun sejak Undang-Undang P2SK yaitu tahun 2028,” terang Mahendra.
Sebagai informasi, PPP merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) No.4/2023. Dalam penyelenggaraan PPP, setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis. Selain itu, perusahaan asuransi yang akan mengikuti program tersebut harus dinyatakan memenuhi tingkat kesehatan tertentu.











