BeritaPerbankan – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan nasional. Sesuai dengan mandat UU P2SK, program ini akan berlaku efektif mulai Januari 2028 atau lima tahun setelah UU P2SK disahkan pada 2023.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, pada acara Temu Media yang digelar di Bali, Jumat (11/10/2024), mengungkapkan bahwa penyelenggaraan PPP bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pemegang polis, tertanggung, dan peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.
“PPP hadir untuk memastikan keamanan finansial para nasabah asuransi, sehingga apabila terjadi masalah di perusahaan asuransi yang menyebabkan pencabutan izin usaha, hak-hak nasabah tetap terjamin,” kata Bambang.
Sejak ditetapkannya UU P2SK, LPS telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan kesiapan dalam menjalankan mandat barunya sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis. Bambang menegaskan bahwa perubahan signifikan telah dilakukan dalam struktur organisasi LPS, termasuk penambahan peran baru di Dewan Komisioner yang khusus menangani bidang penjaminan polis.
Pada tahun 2023, LPS telah menyelesaikan sejumlah langkah awal, seperti pembentukan Badan Supervisi LPS yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan program ini. Selain itu, LPS juga telah melakukan identifikasi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk PPP, serta memulai proses pemenuhan SDM yang dibutuhkan. Tidak hanya itu, penyusunan proses bisnis dan tata kelola untuk Program Penjaminan Polis telah berjalan, termasuk tata tertib Dewan Komisioner yang baru disesuaikan dengan tugas tambahan ini.
Bambang juga menjelaskan bahwa LPS telah menyusun berbagai peraturan terkait Program Penjaminan Polis, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan LPS yang akan menjadi landasan operasional program ini.
“Langkah-langkah ini menjadi fondasi yang kuat bagi LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis dengan baik dan memastikan perlindungan bagi para nasabah asuransi di Indonesia,” tambahnya.
Memasuki tahun 2024, fokus utama LPS adalah menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan terkait UU P2SK. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri keuangan, termasuk perusahaan asuransi dan nasabah. Peraturan pelaksanaan ini juga diharapkan dapat memperjelas mekanisme kerja dari Program Penjaminan Polis serta memperkuat pengawasan dan tata kelola perusahaan asuransi yang akan terlibat dalam program ini.
LPS juga akan melanjutkan proses pemenuhan SDM untuk PPP, sekaligus mengembangkan kompetensi tenaga kerja yang sudah ada agar siap menjalankan tugas dalam penyelenggaraan program ini. Pemenuhan SDM bukan hanya dari segi jumlah, tetapi juga kualitas. Pengembangan kemampuan teknis dan profesionalisme di bidang penjaminan polis akan menjadi prioritas utama pada tahap ini.
Bambang memaparkan bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun yang sangat penting bagi LPS dalam mempersiapkan infrastruktur teknologi yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis. Penyesuaian Blueprint IT LPS akan menjadi salah satu fokus utama, di mana sistem informasi yang handal dan aman sangat diperlukan untuk menjalankan program ini dengan baik.
Pengembangan kompetensi SDM di tahap lanjut juga akan dilakukan pada tahun 2025. LPS berencana untuk meningkatkan kualitas pelatihan bagi tenaga kerja PPP agar mereka dapat beradaptasi dengan dinamika industri keuangan dan asuransi yang semakin kompleks. Pengembangan IT tahap awal juga akan dimulai, dengan tujuan mendukung operasionalisasi Program Penjaminan Polis secara efisien dan terintegrasi.
Selama tahun 2026 dan 2027, LPS akan melanjutkan pengembangan infrastruktur IT, serta memastikan bahwa seluruh SDM yang terlibat dalam PPP memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar internasional. LPS menargetkan seluruh persiapan pelaksanaan program ini selesai pada tahun 2027, lalu mulai direalisasikan pada tahun 2028.
“Kami berkomitmen untuk membangun sistem yang tidak hanya melindungi nasabah asuransi, tetapi juga memastikan bahwa proses penjaminan berjalan transparan, akuntabel, dan efisien,” ujar Bambang.
LPS optimis Program Penjaminan Polis akan membawa dampak positif bagi industri asuransi di Indonesia. Program ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi, tetapi juga mendorong perusahaan untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko. Perlindungan bagi nasabah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi yang lebih sehat dan berkelanjutan.