Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas cakupan tugasnya, tidak hanya memastikan keamanan dana nasabah bank, tetapi juga akan tanggung jawab untuk menjamin polis asuransi. Hal ini didasarkan pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih, menjelaskan bahwa dalam konteks Omnibus Law sektor keuangan, terutama dalam UU P2SK, terdapat penambahan wewenang diemban oleh LPS, salah satunya menjadi lembaga pelaksana program penjaminan polis asuransi.
LPS dijadwalkan akan mulai menjamin polis asuransi pada tahun 2028 mendatang sesuai dengan amanat UU P2SK. Program penjaminan polis sendiri sudah lama dinantikan oleh masyarakat dan industri perasuransian nasional. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mengembalikan reputasi industri asuransi yang sempat tercoreng oleh kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi yang merugikan masyarakat.
Di sisi lain, program penjaminan polis menjadi perisai bagi pemegang polis, di mana dana yang mereka setoran untuk mendapatkan manfaat produk asuransi akan dijamin LPS ketika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar.
Perluasan tugas LPS ini mencerminkan peran yang semakin berkembang dari LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan penambahan tugas ini, LPS akan menjadi lebih terlibat dalam melindungi kepentingan nasabah dan pemegang polis asuransi, menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya.
“Ini menarik dan cukup menantang buat LPS karena kita belum pernah punya lembaga yang melakukan penjaminan asuransi. Dan pemerintah memberikan kepercayaan itu kepada LPS untuk menjadi lembaga penjamin polis dari perusahaan asuransi,” ujarnya dalam Sosialisasi UU 4/2023 P2SK, Senin (11/9).
Lana menjelaskan cara polis asuransi ini beroperasi, di mana dalam situasi perusahaan asuransi mengalami gagal bayar dan klaim nasabah telah masuk waktu pembayarannya, maka LPS akan mengganti klaim tersebut hingga batas maksimum penjaminan yang telah ditetapkan.
Kedua, jika pembayaran polis nasabah belum jatuh tempo, maka LPS akan mengalihkan polis kepada perusahaan asuransi lain yang sehat.
“Harus ada maksimumnya karena tidak bisa seluruhnya. Kedua, jika belum jatuh tempo LPS akan mengalihkan polis tersebut ke perusahaan asuransi lain yang sehat,” jelasnya.
Lana menjelaskan bahwa langkah awal ini merupakan bagian dari rencana LPS yang akan difokuskan pada perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum. Namun, ia menegaskan bahwa penjaminan hanya berlaku untuk polis asuransi jiwa yang bersifat murni, bukan yang terkait dengan produk unitlink.
“Jadi kalau bapak ibu punya asuransi jiwa yang murni, nantinya bisa dijamin LPS,” ungkapnya.
Lana menambahkan program penjaminan polis masih dalam tahap persiapan sebelum diimplementasikan pada tahun 2028 mendatang. LPS diketahui terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan DPR dan OJK dalam rangka persiapan program penjaminan polis.
“Kami diberi waktu lima tahun oleh DPR untuk bebenah, bersama-sama dengan OJK akan berkolaborasi,” tandasnya.
LPS memastikan program penjaminan polis hanya akan menerima peserta dari perusahaan asuransi yang sehat. Ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin membeli produk asuransi, agar memilih perusahaan asuransi yang polis asuransi nya dijamin oleh LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmen yang kuat dalam memenuhi tugas tersebut. Hal itu dibuktikan, dengan penunjukan Direktur Eksekutif Bidang Penjaminan Polis Asuransi. Purbaya memastikan akan terus melakukan pengawasan dan meningkatkan koordinasi dengan lembaga lainnya dalam rangka menyempurnakan persiapan program penjaminan polis.
Selain itu, LPS juga telah menguraikan langkah-langkah penyesuian UU PPSK ke dalam beberapa tahapan. Tahap pertama yaitu perancangan organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.
Kemudian, dalam tahap kedua, LPS fokus pada pengembangan rencana strategis, penerapan kebijakan, dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
Tahap ketiga melibatkan pengembangan teknologi informasi, infrastruktur, dan penyempurnaan SDM. Terakhir, dalam tahap keempat, LPS berkomitmen untuk menyelesaikan semua mandat yang diberikan oleh UU P2SK.
UU P2SK menegaskan bahwa tujuan dari program penjaminan polis ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang kehilangan izin usahanya karena menghadapi masalah keuangan.