BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas cakupan tugasnya dengan menjamin polis asuransi mulai tahun 2028. Kebijakan ini di satu sisi dinilai sebagai peluang untuk memperkuat perlindungan sektor asuransi melalui lapisan jaminan tambahan, namun langkah ini juga diiringi dengan sejumlah tantangan yang harus diantisipasi.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyambut baik rencana ini. Menurutnya, program penjaminan polis asuransi (PPP) yang digagas LPS menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Ia menambahkan bahwa peran LPS nantinya akan melengkapi fungsi reasuransi yang selama ini menjadi mekanisme utama dalam berbagi risiko. Reasuransi berperan dalam membantu perusahaan asuransi tetap beroperasi stabil ketika harus membayar klaim dalam jumlah besar.
Jika kedepannya perusahaan asuransi mengalami kegagalan, LPS berperan sebagai penjamin terakhir yang memastikan pemegang polis tetap menerima sebagian manfaat dari polis mereka. “Keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi dan tidak saling tumpang tindih. Kombinasi ini membentuk lapisan perlindungan tambahan yang mampu memperkuat ketahanan sektor asuransi,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Fauzi Arfan, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG dari AAJI yang menilai bahwa sinergi antara sistem reasuransi dan perlindungan dari LPS dapat meningkatkan stabilitas industri asuransi jiwa dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.
Fauzi menjelaskan bahwa reasuransi berfungsi sebagai alat transfer risiko, di mana perusahaan asuransi memindahkan sebagian beban risiko kepada perusahaan reasuransi sehingga perusahaan asuransi tetap dapat menjalankan operasionalnya meskipun harus menanggung beban klaim dalam jumlah besar.
Sementara itu, LPS akan berperan sebagai penopang terakhir yang memberikan perlindungan kepada nasabah apabila perusahaan asuransi mengalami kolaps atau tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya. “LPS akan menjadi lapisan perlindungan tambahan yang memperkuat struktur industri asuransi serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan produk asuransi jiwa,” ungkap Fauzi.
Meski mendukung, baik AAUI maupun AAJI menilai masih ada sejumlah tantangan dalam penerapan penjaminan polis oleh LPS. Waktu persiapan yang kurang dari tiga tahun menuntut kesiapan sistem dan regulasi yang matang.
Fauzi menekankan pentingnya penyusunan aturan yang jelas terkait keanggotaan dalam skema penjaminan, manajemen risiko, dan batasan nilai jaminan. Ia juga mengingatkan potensi timbulnya moral hazard apabila tidak ada mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Fauzi menilai bahwa kolaborasi dengan otoritas pengawas dan asosiasi industri sangat penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaan skema ini. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar pemahaman publik terhadap peran LPS di sektor asuransi sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
AAUI pun melihat tantangan serupa. Budi menyampaikan bahwa hal utama yang perlu disiapkan adalah sistem data yang solid, terutama yang berkaitan dengan informasi pemegang polis, jenis perlindungan yang diberikan, serta tingkat risiko dari masing-masing perusahaan asuransi.
Ia juga menyoroti perlunya penetapan kriteria peserta penjaminan dan perhitungan iuran yang dilakukan secara adil dan seimbang, agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku industri tertentu. Selain itu, Budi menekankan pentingnya penyusunan skema penanganan perusahaan bermasalah yang terkoordinasi antara LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna memastikan respons yang efektif terhadap kondisi krisis di sektor asuransi.
“Dibutuhkan kerja sama erat antara regulator dan industri, termasuk proses konsultasi terbuka, agar kebijakan yang dihasilkan kredibel dan dapat diterima oleh semua pihak,” tutup Budi.











