TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 17 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 17 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 18 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 19 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 19 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Siap Terapkan Aplikasi Single Customer View (SCV) Client Mulai Januari 2022

oleh Permadi
15/12/2021
in Bank, Teknologi
Reading Time:3 mins read
0 0
0
LPS Siap Terapkan Aplikasi Single Customer View (SCV) Client Mulai Januari 2022
0
SHARE
9
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan meluncurkan aplikasi terbaru bernama “SCV Client” yang akan mengubah sistem pelaporan data simpanan nasabah melalui Single Customer View (SCV).

Teknologi terbaru LPS tersebut siap diluncurkan pada Desember 2021 dan akan mulai diaplikasikan di seluruh bank di Indonesia pada Januari 2022 mendatang.

Direktur Sistem Informasi LPS Monang Siringoringo menjelaskan Single Customer View (SCV) adalah sistem informasi yang menyimpan data secara menyeluruh terkait informasi simpanan nasabah dan pinjaman nasabah pada suatu bank.

Dengan sistem terbaru ini, LPS dapat mengetahui nilai simpanan nasabah yang sesuai dengan ketentuan Penjaminan LPS.

Monang mengatakan aplikasi SCV Client akan mempermudah bank dalam proses pelaporan secara menyeluruh. Selain itu proses validasi data oleh LPS dapat dilakukan lebih awal, sehingga mampu mempercepat kinerja perbankan dan LPS.

Monang menambahkan aplikasi SCV Client akan diluncurkan secara bertahap pada Desember 2021. LPS akan mulai mengaplikasikan sistem pelaporan terbaru SCV Client mulai Januari 2022 di seluruh bank di Indonesia.

“Jadi ada soft launching dan grand launching, tapi Januari sudah bisa temen bank itu untuk mencoba,” kata Monang, dalam Media Workshop LPS di Bandung, Jumat (10/12/2021).

LPS memberikan kesempatan bagi bank untuk beradaptasi mengenali sistem kerja aplikasi SCV Client selama enam bulan pertama masa pengenalan.

Apabila dalam periode tersebut bank masih belum bisa melakukan pelaporan melalui SCV maka LPS mengizinkan bank untuk membuat pelaporan melalui “e-laporan”.

Disampaikan oleh Direktur Group Penanganan Klaim LPS, Ade Rahmat bahwa aplikasi SCV Client akan diberikan secara gratis kepada seluruh bank dan aplikasi ini diterapkan di seluruh jenis bank baik bank umum konvensional maupun syariah.

LPS akan melakukan sosialisasi dan pendampingan secara offline dan online terkait penerapan sistem terbaru SCV Client.

Dalam masa uji coba selama enam bulan, LPS belum akan menerapkan denda keterlambatan pelaporan kepada pihak bank apabila masih gagal dalam proses pelaporan melalui SCV Client.

“Tidak kena denda kalau gagal dalam pelaporan SCV Client tadi di masa enam bulan,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan LPS Nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum, denda keterlambatan laporan data penjaminan simpanan nasabah atau Single Customer View (SCV) sebesar Rp1 juta per hari.

Sementara itu data ringkasan SCV per bank dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta per hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan.

Apa Kelebihan SCV Client? Apakah Data Nasabah Terjamin Keamanannya?

Monang mengatakan aplikasi SCV Client dibuat untuk memudahkan bank dalam menyusun laporan SCV kepada LPS. Langkah ini sebagai respon LPS terhadap perubahan jaman yang sudah serba digital terlebih teknologi terbaru ini dinilai lebih efektif dan efisien baik bagi LPS maupun bank.

Monang menjelaskan sebelum LPS meluncurkan aplikasi SCV Client, bank harus melaporkan SCV kepada LPS dengan menggunggah ke e-laporan dan LPS melakukan validasi data secara manual.

Dalam acara media workshop LPS yang digelar pada Jumat (10/12) Monang mengatakan kini setelah adanya SCV Client validasi data akan dilakukan oleh sistem sebelum diupload ke e-laporan.

Ditanya mengenai keamanan data SCV yang dikirimkan oleh bank, Monang mengatakan keamanan data nasabah sudah terjamin aman. Laporan SCV akan dikirimkan oleh bank langsung ke server SCV dengan metode upload file chunking melalui https.

Ia menambahkan setiap bank wajib memiliki akun e-laporan sebagai syarat dapat mengunggah data SCV ke SCV Client. Bank juga harus punya hardware khusus untuk menginstal aplikasi SCV Client.

Kelebihan lain dari aplikasi SCV Client adalah mempersingkat proses rekonsiliasi dan verifikasi yang tadinya membutuhkan waktu hingga 90 hari setelah bank dilikuidasi, maka kini dengan SCV Client hanya perlu waktu 7 hari saja.

Semakin cepat proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan LPS artinya semakin cepat pula nasabah yang masuk kategori simpanan layak bayar dapat memperoleh klaim penjaminan dari LPS.

Di tahap awal LPS menargetkan dapat melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dalam kurun waktu 15 hari setelah bank dilikuidasi.

 

 

Tags: Ade RahmatLPSMonang SiringoringoPurbaya Yudhi SadewaSCVSCV Client
Previous Post

Demi Perlindungan Konsumen FinTech, LPS: Pengawasan Kuat Dibutuhkan

Next Post

LPS dan BPKP Menandatangani MoU Tata Kelola Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank

Next Post
LPS: Perekonomian Indonesia Membaik di Tahun 2022

LPS dan BPKP Menandatangani MoU Tata Kelola Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add