Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan meluncurkan aplikasi terbaru bernama “SCV Client” yang akan mengubah sistem pelaporan data simpanan nasabah melalui Single Customer View (SCV).
Teknologi terbaru LPS tersebut siap diluncurkan pada Desember 2021 dan akan mulai diaplikasikan di seluruh bank di Indonesia pada Januari 2022 mendatang.
Direktur Sistem Informasi LPS Monang Siringoringo menjelaskan Single Customer View (SCV) adalah sistem informasi yang menyimpan data secara menyeluruh terkait informasi simpanan nasabah dan pinjaman nasabah pada suatu bank.
Dengan sistem terbaru ini, LPS dapat mengetahui nilai simpanan nasabah yang sesuai dengan ketentuan Penjaminan LPS.
Monang mengatakan aplikasi SCV Client akan mempermudah bank dalam proses pelaporan secara menyeluruh. Selain itu proses validasi data oleh LPS dapat dilakukan lebih awal, sehingga mampu mempercepat kinerja perbankan dan LPS.
Monang menambahkan aplikasi SCV Client akan diluncurkan secara bertahap pada Desember 2021. LPS akan mulai mengaplikasikan sistem pelaporan terbaru SCV Client mulai Januari 2022 di seluruh bank di Indonesia.
“Jadi ada soft launching dan grand launching, tapi Januari sudah bisa temen bank itu untuk mencoba,” kata Monang, dalam Media Workshop LPS di Bandung, Jumat (10/12/2021).
LPS memberikan kesempatan bagi bank untuk beradaptasi mengenali sistem kerja aplikasi SCV Client selama enam bulan pertama masa pengenalan.
Apabila dalam periode tersebut bank masih belum bisa melakukan pelaporan melalui SCV maka LPS mengizinkan bank untuk membuat pelaporan melalui “e-laporan”.
Disampaikan oleh Direktur Group Penanganan Klaim LPS, Ade Rahmat bahwa aplikasi SCV Client akan diberikan secara gratis kepada seluruh bank dan aplikasi ini diterapkan di seluruh jenis bank baik bank umum konvensional maupun syariah.
LPS akan melakukan sosialisasi dan pendampingan secara offline dan online terkait penerapan sistem terbaru SCV Client.
Dalam masa uji coba selama enam bulan, LPS belum akan menerapkan denda keterlambatan pelaporan kepada pihak bank apabila masih gagal dalam proses pelaporan melalui SCV Client.
“Tidak kena denda kalau gagal dalam pelaporan SCV Client tadi di masa enam bulan,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan LPS Nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum, denda keterlambatan laporan data penjaminan simpanan nasabah atau Single Customer View (SCV) sebesar Rp1 juta per hari.
Sementara itu data ringkasan SCV per bank dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta per hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan.
Apa Kelebihan SCV Client? Apakah Data Nasabah Terjamin Keamanannya?
Monang mengatakan aplikasi SCV Client dibuat untuk memudahkan bank dalam menyusun laporan SCV kepada LPS. Langkah ini sebagai respon LPS terhadap perubahan jaman yang sudah serba digital terlebih teknologi terbaru ini dinilai lebih efektif dan efisien baik bagi LPS maupun bank.
Monang menjelaskan sebelum LPS meluncurkan aplikasi SCV Client, bank harus melaporkan SCV kepada LPS dengan menggunggah ke e-laporan dan LPS melakukan validasi data secara manual.
Dalam acara media workshop LPS yang digelar pada Jumat (10/12) Monang mengatakan kini setelah adanya SCV Client validasi data akan dilakukan oleh sistem sebelum diupload ke e-laporan.
Ditanya mengenai keamanan data SCV yang dikirimkan oleh bank, Monang mengatakan keamanan data nasabah sudah terjamin aman. Laporan SCV akan dikirimkan oleh bank langsung ke server SCV dengan metode upload file chunking melalui https.
Ia menambahkan setiap bank wajib memiliki akun e-laporan sebagai syarat dapat mengunggah data SCV ke SCV Client. Bank juga harus punya hardware khusus untuk menginstal aplikasi SCV Client.
Kelebihan lain dari aplikasi SCV Client adalah mempersingkat proses rekonsiliasi dan verifikasi yang tadinya membutuhkan waktu hingga 90 hari setelah bank dilikuidasi, maka kini dengan SCV Client hanya perlu waktu 7 hari saja.
Semakin cepat proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan LPS artinya semakin cepat pula nasabah yang masuk kategori simpanan layak bayar dapat memperoleh klaim penjaminan dari LPS.
Di tahap awal LPS menargetkan dapat melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dalam kurun waktu 15 hari setelah bank dilikuidasi.