Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan empat metode resolusi bank, untuk menangani bank-bank yang berada dalam ‘status merah’ yang sudah tidak bisa diselamatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melakukan resolusi terhadap bank yang bermasalah merupakan salah satu tugas LPS, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan. Berdasarkan amanat Undang-Undang 4 Tahun 2023 (UU P2SK), LPS bertugas menjamin dana simpanan masyarakat di perbankan dan perusahaan asuransi. Selain itu LPS juga diberikan kewenangan untuk melakukan likuidasi terhadap perusahaan asuransi dan perbankan yang bermasalah.
Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Jarot Marhaendro memaparkan empat metode LPS dalam pelaksanaan resolusi bank yang tidak sehat, dalam acara media workshop untuk jurnalis Jogja Solo Semarang di Hyatt Regency, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (3/8/2023) malam.
Jarot menegaskan bahwa resolusi bank merupakan metode yang dipilih LPS dalam mengatasi bank bermasalah yang sudah tidak dapat diselamatkan lagi oleh OJK.
“Terkait fungsi tersebut, LPS mempunyai empat metode dalam menyelesaikan bank bermasalah,” ujar Jarot Marhaendro.
Metode resolusi adalah langkah strategis yang digunakan untuk menangani permasalahan di dalam sektor perbankan yang tidak dapat diatasi oleh OJK. Ketika suatu bank menghadapi kesulitan finansial yang serius dan berpotensi mengganggu dan membahayakan stabilitas sistem keuangan, maka metode resolusi menjadi pilihan untuk memastikan keberlanjutan kegiatan perbankan tanpa membahayakan sistem secara keseluruhan.
Metode ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan mengurangi dampak negatif yang dapat terjadi akibat krisis keuangan.
Berikut adalah empat metode resolusi bank yang dilakukan oleh LPS:
1. Purchase and Assumption (P&A)
Metode resolusi ini dilakukan dengan cara mengalihkan aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi (BDR) ke bank lain.
2. Bridge Bank (Bank Perantara)
Metode resolusi bank yang melibatkan pemindahan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BDR ke Bank Perantara, yang merupakan bank yang didirikan oleh LPS.
3. Penyertaan Modal Sementara
Metode resolusi ini bertujuan menyelamatkan bank dengan memberikan dana tambahan untuk memperbaiki permasalahan keuangan. Tujuan utamanya adalah mencegah kegagalan bank dan dampak negatif pada stabilitas sistem keuangan. Dengan cara ini, pihak berwenang berupaya memulihkan kinerja BDR dan membangun kembali kepercayaan nasabah dan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
4. Likuidasi
Metode resolusi ini melibatkan penjualan aset milik BDR guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban bank tersebut.
Jarot mengatakan dari keempat metode tersebut, LPS memprioritaskan metode Purchase & Assumption. Sementara itu metode penyertaan modal sementara cenderung dihindari.
Mengenai status kesehatan bank, LPS membagi ke dalam 3 siklus yaitu status hijau, status oranye dan status merah. Jarot memaparkan bank yang masuk dalam status hijau artinya operasional bank tersebut masih normal dan tetap diawasi oleh OJK.
“Di status ini, LPS hanya mengawasi dan menerima premi penjaminan dari sebuah bank,” terang Jarot.
Selanjutnya, Jarot menjelaskan tentang status oranye bank yang berada dalam tahap penyehatan. Pada tahap ini, bank menghadapi kesulitan yang berpotensi mengancam kelangsungan usahanya.
“Di tahap ini, LPS bisa cawe-cawe untuk meminimalisasi potensi kerusakan yang bisa membahayakan kelangsungan usahanya,” ujar Jarot.
Terakhir, Jarot menambahkan bahwa status merah menandakan kondisi bank yang tidak dapat disehatkan oleh OJK dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab LPS. Pada tahap ini, LPS akan turun tangan dan terlibat lebih aktif dalam mengatasi permasalahan bank status merah ini.