BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan telah menyiapkan anggaran pembiayaan untuk mengantisipasi skenario terburuk jatuhnya 8 BPR di tahun 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam webinar bertajuk Kiprah LPS dalam Stabilisasi dan Penguatan Sektor Keuangan, Kamis (6/10/2022).
Meskipun anggaran pembiayaan untuk menyelamatkan 8 BPR sudah disiapkan, namun menjelang akhir tahun 2022 LPS belum mendapati adanya tanda-tanda bank yang akan ambruk.
Hal itu didorong oleh tren pertumbuhan ekonomi yang terus membaik sehingga kegiatan bisnis BPR masih berjalan dengan baik.
“Untuk tahun ini sebetulnya kita menganggarkan untuk membiayai skenario jatuhnya 8 bank BPR. Tapi sampai dengan bulan ini, sampai dengan hari ini belum ada BPR yang jatuh,” kata Purbaya.
Purbaya menyampaikan peran LPS tidak hanya sebatas menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar, namun juga berperan dalam penanganan bank bermasalah.
Menyelamatkan bank yang akan ambruk dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Meminimalisir jumlah bank yang bangkrut juga akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
LPS tercatat telah membayar klaim penjaminan simpanan sebesar Rp 1,46 triliun sejak tahun 2005 hingga 2022. Jumlah tersebut setara dengan 85,23 persen dari total simpanan layak bayar.
“Sebagai otoritas penjamin simpanan LPS telah melaksanakan fungsi ini dengan baik selama 17 tahun terakhir. Sejak tahun 2005 sampai September 2022, LPS telah membayar klaim simpanan senilai Rp 1,46 triliun atau sekitar 85,23% dari simpanan yang layak bayar,” ujarnya.
Status simpanan layak bayar diberikan kepada simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T; tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak merugikan bank seperti kasus kredit macet.
Pada saat bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas, maka LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan status simpanan nasabah, apakah masuk ke dalam simpanan layak bayar atau tidak layak bayar.
LPS akan mengganti saldo tabungan nasabah simpanan layak bayar hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan syarat 3T, jika ingin simpanan di bank dijamin LPS.
LPS mengungkapkan sebagian besar saldo nasabah tidak dapat dijamin LPS karena menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan.
Seperti diketahui bersama, saat ini masih ada bank yang memberikan bunga simpanan hingga 8 persen kepada nasabah. Oleh sebab itu LPS meminta nasabah waspada terhadap tawaran bunga tinggi.
Kepada perbankan LPS meminta untuk bersikap transparan dengan menginformasikan tentang program penjaminan simpanan LPS dan risiko simpanan tidak dijamin jika memperoleh bunga melampaui LPS rate.
LPS akan memanggil pihak bank jika kedapatan memberikan bunga tinggi tanpa pemberitahuan kepada nasabah bahwa risiko simpanan tidak dijamin LPS.