BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia, terutama di tengah gelombang pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024 berjalan. Hingga saat ini, LPS telah berhasil mengelola proses pembayaran klaim simpanan nasabah dari 14 BPR yang telah dicabut izinnya oleh OJK, sekaligus memastikan hak-hak nasabah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui program penjaminan simpanan, LPS menjamin dana nasabah dari bank yang dicabut izin usahanya, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Untuk menjaga kepercayaan nasabah, Tim Likuidasi LPS melakukan berbagai inovasi untuk mempercepat proses pembayaran klaim simpanan nasabah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah oleh LPS berlangsung paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak izin operasional bank dicabut. Namun berkat inovasi yang dilakukan Tim Likuidasi, pencairan klaim simpanan nasabah dapat dilakukan paling cepat 5 hari kerja. Ini dilakukan untuk memberikan akses yang cepat dan mudah bagi nasabah untuk menggunakan dana mereka yang sempat tertahan akibat penutupan bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sejumlah kesempatan, mengatakan bahwa proses ini dilakukan secara bertahap hingga batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga nasabah yang belum masuk dalam daftar simpanan layak bayar diminta untuk tetap tenang dan bersabar menunggu hasil rekonsiliasi dan verifikasi pada gelombang selanjutnya. Purbaya juga menegaskan bahwa proses ini dilakukan tanpa pungutan biaya apapun.
Dalam upaya untuk memastikan kelancaran proses penjaminan ini, LPS telah mengalokasikan anggaran yang memadai. Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS, mengungkapkan bahwa hingga tahun ini, LPS telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,2 triliun khusus untuk penanganan BPR bermasalah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp500 miliar sudah digunakan untuk menangani kasus-kasus yang terjadi.
“Anggaran ini akan terus disesuaikan dengan kebutuhan, dan LPS selalu siap dengan dana yang cukup untuk memenuhi tanggung jawabnya,” ujar Didik saat ditemui di Wonogiri pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Selain anggaran khusus untuk penanganan BPR bermasalah, LPS juga memiliki cadangan aset mencapai Rp250 triliun. Cadangan ini menjadi salah satu pilar penting dalam memastikan LPS mampu menjalankan tugasnya tanpa hambatan, bahkan dalam situasi yang paling sulit sekalipun. Kesiapan finansial ini menegaskan komitmen LPS untuk terus memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah BPR yang mengalami pencabutan izin usaha.
Menurut data yang diperoleh dari situs resmi LPS, hingga Agustus 2024, LPS telah menangani 14 BPR yang izinnya dicabut oleh OJK. Berikut adalah daftar BPR yang telah ditangani oleh LPS:
1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Beralamat di Jl. Raya Wadung Asri Nomor 70A, Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, proses klaim penjaminan dan likuidasi BPR ini dimulai setelah izinnya dicabut oleh OJK pada 24 Juli 2024.
2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
Terletak di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat, pencabutan izin usaha terjadi pada 23 Juli 2024, diikuti oleh proses pembayaran klaim penjaminan oleh LPS.
3. BPR Jepara Artha
Beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah, izin usaha dicabut pada 21 Mei 2024, dengan LPS segera mengelola pembayaran klaim penjaminan dan proses likuidasinya.
4. BPR Dananta
Berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, BPR ini mengalami pencabutan izin usaha pada 30 April 2024, yang diikuti dengan langkah-langkah penjaminan oleh LPS.
5. PT BPRS Saka Dana Mulia
Berada di Kudus, Jawa Tengah, pencabutan izin usaha dilakukan pada 19 April 2024, dan LPS segera mengurus pembayaran klaim serta likuidasi bank ini.
6. PT BPR Bali Artha Anugrah
Berlokasi di Denpasar, Bali, izin usaha BPR ini dicabut pada 4 April 2024, dengan LPS menjalankan proses penjaminan simpanan dan likuidasi.
7. PT BPR Sembilan Mutiara
Terletak di Pasaman, Sumatera Barat, pencabutan izin usaha terjadi pada 2 April 2024, dan LPS telah menangani klaim penjaminan serta likuidasi.
8. PT BPR Aceh Utara
Berlokasi di Lhokseumawe, Aceh, BPR ini dicabut izinnya pada 4 Maret 2024, dengan LPS segera mengurus proses penjaminan dan likuidasi.
9. PT BPR EDCCASH
Terletak di Tangerang, Banten, izin usaha dicabut oleh OJK pada 27 Februari 2024, dan LPS telah menangani klaim penjaminan serta proses likuidasi.
10. Perumda BPR Bank Purworejo
Berlokasi di Purworejo, Jawa Tengah, pencabutan izin usaha dilakukan pada 20 Februari 2024, dengan LPS segera mengurus pembayaran klaim dan likuidasi.
11. PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo
Terletak di Sidoarjo, Jawa Timur, izin usaha dicabut pada 16 Februari 2024, dan LPS menangani proses penjaminan simpanan serta likuidasi bank ini.
12. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
Berada di Solo, Jawa Tengah, izin usaha dicabut pada 5 Februari 2024, dengan LPS segera mengurus pembayaran klaim dan proses likuidasi.
13. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Terletak di Mojokerto, Jawa Timur, izin usaha BPRS ini dicabut pada 26 Januari 2024, dan LPS menangani klaim penjaminan serta likuidasi.
14. BPR Wijaya Kusuma
BPR Wijaya Kusuma yang terletak di Madiun, Jawa Timur, mulai menjalani proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta likuidasi bank setelah izinnya dicabut oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024.