BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah perbankan Indonesia memastikan ketersediaan dana berupa cash senilai triliunan untuk mengantisipasi jika ada perbankan yang bermasalah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dalam pengelolaan aset LPS bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
Purbaya menuturkan LPS sesuai dengan UU yang berlaku hanya boleh menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia.
LPS memastikan selalu menyiapkan dana dalam bentuk cash yang bisa digunakan kapanpun untuk memenuhi hak nasabah yang dananya masuk dalam jaminan LPS yaitu maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Untuk aset SBN Purbaya menjamin seluruh aset SBN tersebut mudah dicairkan (likuid), sebab LPS telah menjalin kerjasama melalui Nota Kesepahaman dengan bank sentral.
Lebih lanjut Purbaya mengatakan aset bersifat likuid yang dimiliki LPS mencapai Rp 148 triliun. Setiap tahunnya LPS menyiapkan cash senilai Rp 12 triliun guna mengantisipasi potensi bank gagal bayar simpanan nasabah.
LPS turut berkomitmen memulihkan perekonomian tanah air dengan mengeluarkan kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Purbaya berharap dengan turunnya TBP pada deposito menjadi 3,5% dapat dimanfaatkan oleh perbankan untuk menyalurkan kredit dan menurunkan bunga pinjaman sehingga masyarakat dan korporat lebih tertarik untuk mengambil pinjaman di bank.
LPS sebagai jejaring pengaman perbankan (bangking safety net) dan jejaring pengaman keuangan (financial safety net) hingga tahun 2021 sudah menjamin 350.023.911 rekening atau setara dengan 99,91%
Sebagai informasi LPS hanya menjamin Simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, bukan terhadap produk investasi non-bank.
Pastikan suku bunga simpanan yang ditawarkan bank tempat anda menabung tidak melebihi tingkat bunga pinjaman yang ditentukan LPS, dana simpanan anda harus tercatat di pembukuan bank dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet.