Berita Perbankan – Persiapan perpindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta ke IKN terus dilakukan oleh Pemerintah. Tak hanya pusat pemerintahan, sejumlah lembaga dan instansi juga harus ikut pindah ke IKN dengan membangun kantor pusat di Ibu Kota yang baru.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan salah satu lembaga yang harus pindah ke IKN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini serangkaian persiapan terus dilakukan LPS. Diantaranya proses tahapan pembangunan kantor pusat LPS di IKN.
Purbaya mengatakan LPS masih melakukan proses seleksi Sayembara Desain Kantor LPS di IKN. Seperti diketahui sayembara ini merupakan upaya LPS mendapatkan desain kantor terbaik serta merangkul para arsitek untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan infrastruktur di IKN. LPS menyiapkan hadiah Rp 400 juta bagi pemenang sayembara desain gedung kantor pusat LPS.
“Saat HUT LPS kami umumkan pemenangnya. Ada 62 desain yang masuk kami pilih tiga. Dan kemudian dipilih satu. Kami berprogres terus di IKN,” katanya.
Purbaya menjelaskan, Gedung kantor pusat LPS di IKN akan dibangun di atas lahan seluas 1,2 hektar. Namun untuk pembangunan gedung hanya akan menggunakan 30 persen dari total lahan yang tersedia. Ini merupakan ketentuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebagian lahan tersebut nantinya akan dijadikan ruang terbuka hijau.
Untuk membangun kantor baru di IKN, LPS menyiapkan dana sebesar Rp 3,82 triliun. Pembangunan dijadwalkan akan mulai dilakukan pada Februari 2024 mendatang. Purbaya berharap pembangunan gedung LPS di IKN bisa rampung pada Agustus 2024, sehingga bisa digunakan saat upacara bendera memperingati Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.
“Jadi kita punya waktu 6 bulan untuk mulai membangun di sana,” kata Purbaya dalam konferensi pers Bloomberg CEO Forum 2023 pada Rabu (6/9/2023).
Seperti diketahui bahwa gedung LPS di IKN akan menjadi kantor pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pasal 3 dari Undang-Undang No.24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan bahwa LPS harus berlokasi di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Selain itu, peran utama Kantor Pusat LPS di IKN adalah untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
LPS juga sedang mempersiapkan kantor baru di Surabaya, Medan dan Makassar, sebagai kantor perwakilan untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Ini artinya LPS akan memiliki lima kantor, dua lainnya adalah kantor pusat di IKN dan kantor perwakilan di Jakarta.