BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebagai penyelenggara PPP yang akan efektif mulai 12 Januari 2028, LPS kini tengah menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diperlukan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan terus dilakukan untuk menyusun dan menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Program Penjaminan Polis.
“LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka menyusun dan menyelesaikan RPP Program Penjaminan Polis yang diamanatkan oleh UU P2SK. Yang pasti ketika pelaksanaan PPP sudah mulai, kita sudah siap,” ungkap Purbaya.
Dalam penyusunan draft tersebut, LPS juga mengatur berbagai substansi pengaturan penting, meliputi peraturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mencakup iuran awal kepesertaan, iuran berkala penjaminan, dan lini usaha tertentu yang menjadi objek penjaminan. Selain itu, terdapat substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS) yang mencakup kriteria persyaratan tingkat tertentu serta ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi perusahaan asuransi.
Berdasarkan amanat UU P2SK, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan PPP harus diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun sejak UU ditetapkan atau paling lambat pada 2 Januari 2025.
“Penyusunan draft dan RPLPS yang diamanatkan oleh UU P2SK ini tidak dilakukan secara sendiri. LPS terus berdiskusi dan mendapatkan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi, serta berbagai pakar dan ahli di bidang asuransi,” tambah Purbaya.
Tidak hanya itu, LPS juga bekerja sama dengan Kemenkeu dan OJK dalam menyusun peraturan teknis pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Selain itu, persiapan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kompetensi karyawan juga menjadi fokus utama. Karyawan LPS mendapatkan pembekalan melalui pendidikan dan pelatihan terkait asuransi untuk menunjang pelaksanaan PPP.
LPS juga melakukan perubahan struktur organisasi dengan menambahkan posisi Dewan Komisioner yang khusus membidangi PPP. Untuk mendukung implementasi program ini, telah ditunjuk seorang Direktur Eksekutif beserta beberapa pejabat dan staf yang bertugas mengoordinasikan persiapan pelaksanaan PPP baik di internal LPS maupun dengan pihak eksternal.
Lebih lanjut, pada Oktober 2023, LPS telah resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS). IFIGS adalah organisasi internasional yang beranggotakan 25 penjamin asuransi dari 22 negara. Dengan keanggotaan ini, LPS memiliki akses untuk memperoleh informasi dan berbagi pengalaman dari pelaksanaan penjaminan asuransi di berbagai negara anggota IFIGS.
“Dalam rangka menyiapkan Program Penjaminan Polis ini, LPS juga telah menjalin kerja sama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC). Salah satu bentuk kerja sama adalah penugasan pegawai LPS di KDIC dan sebaliknya, terdapat satu pegawai KDIC yang bertugas di LPS secara full time sejak akhir tahun 2023. Selain itu, LPS juga akan berkolaborasi dengan Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM) dengan rencana melakukan pertukaran pegawai,” jelas Purbaya.
Selain belajar dari negara anggota IFIGS, LPS juga mengambil referensi dari pengalaman dan pengetahuan negara-negara yang sudah lebih dulu menjalankan program penjaminan polis asuransi, yang nantinya akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan dan pelaksanaan PPP di Indonesia.
Kerja sama dengan lembaga penjamin asuransi dari negara lain, seperti KDIC dan PIDM, juga memberikan peluang untuk belajar dan berbagi praktik terbaik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas program penjaminan yang akan diterapkan oleh LPS.
Langkah-langkah yang diambil oleh LPS ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen LPS dalam melaksanakan amanat UU P2SK.
Purbaya menambahkan, persiapan yang matang dan kerja sama yang solid dengan berbagai pihak diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Program Penjaminan Polis yang efektif dan memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis di Indonesia.
Melalui serangkaian persiapan ini, LPS optimis dapat menghadirkan Program Penjaminan Polis yang tidak hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap industri asuransi nasional. Dengan demikian, diharapkan sektor asuransi dapat semakin berkembang dan berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.