BeritaPerbankan – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 2023 lalu memberikan penguatan signifikan serta mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penguatan ini mencakup perluasan peran LPS dalam penjaminan simpanan, resolusi bank, pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), serta penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP). Selain itu, LPS juga diberikan kewenangan tambahan dalam hal penempatan dana.
Untuk menindaklanjuti penguatan dan mandat baru ini, LPS segera melakukan berbagai persiapan, termasuk penguatan organisasi serta perubahan struktural. Salah satu fokus utama LPS adalah penyusunan peta jalan (roadmap) untuk Program Penjaminan Polis (PPP), yang dijadwalkan akan mulai diimplementasikan secara penuh pada tahun 2028. Proses persiapan ini telah dimulai sejak tahun 2024, dengan harapan dapat memberikan perlindungan bagi nasabah asuransi.
Dalam laporan yang yang dirilis pada Juni 2024, LPS mengungkapkan kondisi terbaru industri asuransi. LPS mencatat pada tahun 2023, terdapat 148 perusahaan asuransi, yang terbagi menjadi 58 Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), 78 Perusahaan Asuransi Umum (PAU), 8 perusahaan reasuransi, dan 4 perusahaan asuransi sosial dan wajib.
LPS menilai secara keseluruhan, industri asuransi di Indonesia menunjukkan ketahanan yang cukup baik, dengan rata-rata kecukupan modal yang jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%.
Dalam satu tahun terakhir, industri asuransi umum berhasil menjaga rasio kecukupan modal berbasis risiko (Risk-Based Capital atau RBC) pada rentang 300%-400%, sementara industri asuransi jiwa berhasil mempertahankan RBC pada level yang lebih tinggi, yakni antara 450%-500%.
Meskipun demikian, kinerja industri asuransi jiwa pada tahun 2023 menunjukkan tren penurunan, terutama pada total aset dan pendapatan premi. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh menurunnya aset investasi pada produk PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi). Sebaliknya, industri asuransi umum dan reasuransi menunjukkan kinerja yang relatif stabil dan bahkan mengalami pertumbuhan positif setelah sempat terdampak oleh pandemi COVID-19. Peningkatan ini tercermin dari naiknya total aset dan pendapatan premi di industri asuransi umum dalam beberapa tahun terakhir.
Seiring dengan upaya LPS dalam mempersiapkan Program Penjaminan Polis (PPP), diharapkan industri asuransi umum akan terus mengalami peningkatan kinerja. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan terhadap polis asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi, sehingga meningkatkan kepercayaan nasabah dan stabilitas industri secara keseluruhan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa program penjaminan polis hanya akan menjamin polis dari perusahaan asuransi dengan kriteria kesehatan tertentu, yang ditetapkan oleh LPS dan OJK. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya moral hazzard dan memastikan seluruh perusahaan asuransi melakukan persiapan untuk memenuhi kriteria sebagai peserta penjaminan polis.
Implementasi program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pemegang polis asuransi di Indonesia, terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.