TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

LPS Siapkan Implementasi Program Penjaminan Polis Asuransi 2028

oleh Permadi
21/08/2024
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
124 9
0
LPS Siapkan Implementasi Program Penjaminan Polis Asuransi 2028
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 2023 lalu memberikan penguatan signifikan serta mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penguatan ini mencakup perluasan peran LPS dalam penjaminan simpanan, resolusi bank, pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), serta penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP). Selain itu, LPS juga diberikan kewenangan tambahan dalam hal penempatan dana.

Untuk menindaklanjuti penguatan dan mandat baru ini, LPS segera melakukan berbagai persiapan, termasuk penguatan organisasi serta perubahan struktural. Salah satu fokus utama LPS adalah penyusunan peta jalan (roadmap) untuk Program Penjaminan Polis (PPP), yang dijadwalkan akan mulai diimplementasikan secara penuh pada tahun 2028. Proses persiapan ini telah dimulai sejak tahun 2024, dengan harapan dapat memberikan perlindungan bagi nasabah asuransi.

Dalam laporan yang yang dirilis pada Juni 2024, LPS mengungkapkan kondisi terbaru industri asuransi. LPS mencatat pada tahun 2023, terdapat 148 perusahaan asuransi, yang terbagi menjadi 58 Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), 78 Perusahaan Asuransi Umum (PAU), 8 perusahaan reasuransi, dan 4 perusahaan asuransi sosial dan wajib.

LPS menilai secara keseluruhan, industri asuransi di Indonesia menunjukkan ketahanan yang cukup baik, dengan rata-rata kecukupan modal yang jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%.

Dalam satu tahun terakhir, industri asuransi umum berhasil menjaga rasio kecukupan modal berbasis risiko (Risk-Based Capital atau RBC) pada rentang 300%-400%, sementara industri asuransi jiwa berhasil mempertahankan RBC pada level yang lebih tinggi, yakni antara 450%-500%.

Meskipun demikian, kinerja industri asuransi jiwa pada tahun 2023 menunjukkan tren penurunan, terutama pada total aset dan pendapatan premi. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh menurunnya aset investasi pada produk PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi). Sebaliknya, industri asuransi umum dan reasuransi menunjukkan kinerja yang relatif stabil dan bahkan mengalami pertumbuhan positif setelah sempat terdampak oleh pandemi COVID-19. Peningkatan ini tercermin dari naiknya total aset dan pendapatan premi di industri asuransi umum dalam beberapa tahun terakhir.

Seiring dengan upaya LPS dalam mempersiapkan Program Penjaminan Polis (PPP), diharapkan industri asuransi umum akan terus mengalami peningkatan kinerja. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan terhadap polis asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi, sehingga meningkatkan kepercayaan nasabah dan stabilitas industri secara keseluruhan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa program penjaminan polis hanya akan menjamin polis dari perusahaan asuransi dengan kriteria kesehatan tertentu, yang ditetapkan oleh LPS dan OJK. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya moral hazzard dan memastikan seluruh perusahaan asuransi melakukan persiapan untuk memenuhi kriteria sebagai peserta penjaminan polis.

Implementasi program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pemegang polis asuransi di Indonesia, terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Tags: Asuransilembaga penjamin simpananLPSpolis asuransiprogram penjaminan polisUU P2SK
Previous Post

LPS Jamin Simpanan Nasabah Senilai Rp3.973 Triliun Lewat Program Penjaminan Simpanan

Next Post

LPS Salurkan Bantuan Atasi Bencana Kekeringan di Wonogiri

Next Post
LPS Salurkan Bantuan Atasi Bencana Kekeringan di Wonogiri

LPS Salurkan Bantuan Atasi Bencana Kekeringan di Wonogiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.