BeritaPerbankan -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mempersiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Takengon. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 9 September 2025.
LPS memastikan seluruh simpanan nasabah yang memenuhi syarat akan dibayar sesuai ketentuan dalam program penjaminan simpanan. Proses pembayaran simpanan nasabah dilakukan melalui tahapan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim sepenuhnya berasal dari kas LPS.
Nasabah PT BPRS Gayo Takengon dapat memantau status simpanannya setelah LPS mengumumkan hasil verifikasi. Informasi akan disampaikan melalui kantor bank yang dilikuidasi maupun melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Sementara itu, bagi debitur bank tetap diwajibkan memenuhi kewajiban pinjaman, baik berupa cicilan maupun pelunasan. Pembayaran dapat dilakukan di kantor PT BPRS Gayo Takengon dengan berkoordinasi langsung bersama Tim Likuidasi LPS yang bertugas.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“Nasabah diminta tidak terpancing informasi menyesatkan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim maupun likuidasi bank. Jangan percaya pihak yang mengaku bisa mempercepat klaim dengan meminta biaya tambahan,” tegas Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).
LPS juga menekankan bahwa pencabutan izin PT BPRS Gayo Takengon tidak memengaruhi operasional bank lain di Indonesia. Hingga kini, ribuan BPR/BPRS maupun bank umum tetap beroperasi normal dan simpanan nasabah di lembaga keuangan tersebut dijamin oleh LPS.
LPS menjamin dana simpanan nasabah bank yang ditutup oleh OJK, dengan total nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat 3T, yakni:
-
Tercatat dalam pembukuan bank,
-
Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS,
-
Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154, apabila membutuhkan informasi lebih detail terkait proses klaim penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gayo Takengon











