BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga dijamin dalam program penjaminan simpanan, usai bank yang berlokasi di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak, Kalimantan Barat ini dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 5 Desember 2024. Saat ini, LPS sedang mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta proses likuidasi bank.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab LPS untuk melindungi simpanan nasabah sesuai peraturan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang layak mendapatkan penjaminan. Tahapan ini diperkirakan akan memakan waktu hingga 90 hari kerja, atau maksimal hingga tanggal 29 April 2025. Pembayaran klaim ini akan menggunakan dana internal LPS.
Nasabah dapat memantau status simpanannya dengan mengunjungi kantor BPR Duta Niaga atau melalui website resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi dari LPS mengenai pembayaran klaim penjaminan. Selain itu, bagi debitur BPR Duta Niaga, LPS menegaskan bahwa pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman masih dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor BPR tersebut.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Duta Niaga untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak resmi atau pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia menekankan bahwa proses penjaminan dan likuidasi akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa biaya tambahan yang dibebankan kepada nasabah.
Jimmy juga menyarankan agar nasabah yang telah menerima pembayaran klaim penjaminan dari LPS mempertimbangkan untuk memindahkan simpanannya ke bank lain yang masih beroperasi. Saat ini, masih banyak BPR dan bank umum lain yang beroperasi di seluruh Indonesia dan seluruh simpanan di bank-bank tersebut dijamin oleh LPS. Ia juga menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir untuk menyimpan uang di perbankan, selama mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh LPS.
Untuk memastikan simpanannya dijamin oleh LPS, nasabah harus mematuhi syarat yang disebut sebagai 3T, yakni simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, suku bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Melalui program penjaminan simpanan, LPS menjamin dana simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya oleh OJK. Bagi nasabah yang membutuhkan Informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Duta Niaga dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor telepon 154.