BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa, yang berlokasi di Jl. Raya Pakan Rabaa No.118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional BPR Pakan Rabaa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2024.
LPS, sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah, akan menjalankan proses pembayaran klaim sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah serta informasi terkait lainnya. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu maksimal 90 hari kerja untuk menentukan simpanan yang layak dibayar. Sumber dana yang digunakan untuk membayar klaim nasabah berasal langsung dari LPS.
Nasabah BPR Pakan Rabaa dapat mengecek status simpanan mereka melalui kantor BPR Pakan Rabaa atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan. Sementara itu, bagi debitur bank, mereka masih dapat melanjutkan pembayaran angsuran atau melunasi pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR Pakan Rabaa.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar para nasabah tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid atau pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia juga memperingatkan agar nasabah tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses likuidasi dan pembayaran klaim.
Dalam penjelasannya, Jimmy juga mengingatkan bahwa meskipun BPR Pakan Rabaa telah ditutup, masih banyak BPR dan bank umum lainnya yang tetap beroperasi. Oleh karena itu, setelah klaim dibayarkan oleh LPS, nasabah diharapkan segera memindahkan simpanannya ke bank lain yang terdekat dan dapat diakses dengan mudah. Ia menekankan bahwa semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sehingga nasabah tidak perlu khawatir untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan.
“Agar simpanannya dijamin oleh LPS, nasabah harus memastikan tiga syarat utama atau dikenal sebagai 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank,” jelas Jimmy.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi BPR Pakan Rabaa, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154. Layanan ini akan membantu nasabah dalam memahami lebih jauh mengenai hak dan prosedur terkait pembayaran klaim.