TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
07/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah PT BPR Nature Primadana Capital Setelah Izin Dicabut OJK

oleh Permadi
17/09/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
125 8
0
OJK Cabut Izin Usaha BPR di Padang dan Sidoarjo, LPS Siapkan Pembayaran Klaim dan Likuidasi
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Kabupaten Bogor tersebut pada 13 September 2024. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab LPS dalam melindungi simpanan nasabah bank yang mengalami likuidasi.

Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi meminta nasabah tetap tenang dan menunggu proses pelaksanaan pembayaran klaim simpanan nasabah. LPS menegaskan hak-hak nasabah atas simpanan yang dijamin akan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan.

Annas menerangkan bahwa LPS akan segera menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah dan informasi lainnya dari PT BPR Nature Primadana Capital untuk menetapkan status simpanan nasabah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran klaim jaminan simpanan. Tahapan ini akan dilakukan secara bertahap, begitupun dengan proses pencairan dana nasabah. Proses ini diharapkan berjalan lancar agar nasabah dapat segera mendapatkan haknya sesuai ketentuan.

“Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” jelas Annas.

Dana yang akan digunakan untuk membayar klaim penjaminan nasabah bersumber dari LPS. Nasabah dapat mengecek status simpanan mereka di kantor PT BPR Nature Primadana Capital atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan.

Annas juga memberikan imbauan penting bagi nasabah agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. Dia menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan tanpa pungutan biaya apapun kepada nasabah.

“Kami menghimbau agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan biaya tambahan,” ujar Annas.

Selain itu, nasabah yang masih memiliki pinjaman di bank tersebut diimbau untuk tetap melaksanakan kewajiban mereka. Cicilan atau pelunasan pinjaman dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi yang ditunjuk LPS. Proses pelunasan ini tetap berjalan normal meskipun bank dalam proses likuidasi.

Lebih lanjut, Annas mengingatkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang tetap beroperasi secara normal di wilayah sekitar. Nasabah PT BPR Nature Primadana Capital dapat memindahkan dana simpanan mereka ke bank-bank terdekat yang juga dijamin oleh LPS setelah pembayaran klaim selesai.

“Kami ingin menegaskan bahwa seluruh simpanan di bank-bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, asalkan memenuhi syarat penjaminan,” tambahnya.

Syarat-syarat agar simpanan dapat dijamin oleh LPS adalah: pertama, simpanan tersebut harus tercatat dalam pembukuan bank; kedua, bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS; dan ketiga, nasabah tidak boleh terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.

LPS terus berupaya untuk memberikan jaminan atas simpanan nasabah perbankan di Indonesia, termasuk melalui proses likuidasi yang terencana dan diawasi. Dalam situasi seperti yang dialami oleh PT BPR Nature Primadana Capital, nasabah diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari LPS untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut.

Jika ada pertanyaan atau kebutuhan informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154. Dengan adanya jaminan dari LPS, masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menempatkan dananya di perbankan nasional, selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Tags: BPRBPR Nature Primadona Capitallembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

LPS Ajak Akademisi dan Mahasiswa Jaga Stabilitas Keuangan

Next Post

Ketua LPS Dorong Mahasiswa UNS Berperan dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Next Post
Ketua LPS Dorong Mahasiswa UNS Berperan dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Ketua LPS Dorong Mahasiswa UNS Berperan dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

14/11/2024
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.