BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Kabupaten Bogor tersebut pada 13 September 2024. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab LPS dalam melindungi simpanan nasabah bank yang mengalami likuidasi.
Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi meminta nasabah tetap tenang dan menunggu proses pelaksanaan pembayaran klaim simpanan nasabah. LPS menegaskan hak-hak nasabah atas simpanan yang dijamin akan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan.
Annas menerangkan bahwa LPS akan segera menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah dan informasi lainnya dari PT BPR Nature Primadana Capital untuk menetapkan status simpanan nasabah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran klaim jaminan simpanan. Tahapan ini akan dilakukan secara bertahap, begitupun dengan proses pencairan dana nasabah. Proses ini diharapkan berjalan lancar agar nasabah dapat segera mendapatkan haknya sesuai ketentuan.
“Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” jelas Annas.
Dana yang akan digunakan untuk membayar klaim penjaminan nasabah bersumber dari LPS. Nasabah dapat mengecek status simpanan mereka di kantor PT BPR Nature Primadana Capital atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan.
Annas juga memberikan imbauan penting bagi nasabah agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. Dia menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan tanpa pungutan biaya apapun kepada nasabah.
“Kami menghimbau agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan biaya tambahan,” ujar Annas.
Selain itu, nasabah yang masih memiliki pinjaman di bank tersebut diimbau untuk tetap melaksanakan kewajiban mereka. Cicilan atau pelunasan pinjaman dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi yang ditunjuk LPS. Proses pelunasan ini tetap berjalan normal meskipun bank dalam proses likuidasi.
Lebih lanjut, Annas mengingatkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang tetap beroperasi secara normal di wilayah sekitar. Nasabah PT BPR Nature Primadana Capital dapat memindahkan dana simpanan mereka ke bank-bank terdekat yang juga dijamin oleh LPS setelah pembayaran klaim selesai.
“Kami ingin menegaskan bahwa seluruh simpanan di bank-bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, asalkan memenuhi syarat penjaminan,” tambahnya.
Syarat-syarat agar simpanan dapat dijamin oleh LPS adalah: pertama, simpanan tersebut harus tercatat dalam pembukuan bank; kedua, bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS; dan ketiga, nasabah tidak boleh terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
LPS terus berupaya untuk memberikan jaminan atas simpanan nasabah perbankan di Indonesia, termasuk melalui proses likuidasi yang terencana dan diawasi. Dalam situasi seperti yang dialami oleh PT BPR Nature Primadana Capital, nasabah diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari LPS untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut.
Jika ada pertanyaan atau kebutuhan informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154. Dengan adanya jaminan dari LPS, masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menempatkan dananya di perbankan nasional, selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.