TRENDING
LPS Ungkap Penyebab Bangkrutnya BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur 12 hours ago
LPS :Sebelum Berinvestasi Ingat 2L, Legal dan Logis 12 hours ago
LPS Awards 2023, Penghargaan Kepada Perbankan dan Apresiasi Kepada Media 1 day ago
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Pasuruan 1 day ago
Jumlah BPR Akan Dikurangi Dari 1.600 Jadi 1.000 BPR 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
07/12/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan dan Proses Likudiasi BPR Indotama UKM Sulawesi yang Ditutup OJK

oleh Permadi
19/11/2023
in Bank
Reading Time:3 mins read
0 0
0
Punya Aset Senilai Rp 210,14 Triliun, LPS Siap Jamin Simpanan Nasabah Perbankan

LPS

0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 pada tanggal 15 November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan AP. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar.

Sebelum resmi ditutup OJK, BPR Indotama UKM Sulawesi telah berstatus Bank Dalam Penyehatan sejak 12 April 2023. Darwisman, Kepala OJK Regional 6 Sulampua mengatakan keputusan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Status ini berlaku selama 12 bulan karena BPR Indotama dinilai tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah itu, pada 6 November 2023, OJK kembali mengambil tindakan dengan menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Keputusan ini diambil setelah memberikan cukup waktu kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Darwisman menegaskan bahwa keputusan yang diambil OJK merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Terdapat perubahan pada peraturan ini melalui dikeluarkannya POJK Nomor 32/POJK.03/2019, yang mengubah beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017.

“Akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif atau tidak dapat ditemui,” ungkap Darwisman.

Merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tertanggal 8 November 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk tidak melakukan upaya penyelamatan dan mengajukan permohonan kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama,” jelasnya.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan proses likuidasi dan menyiapkan pembayaran klaim penjaminan bagi nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Dilansir dari laman lps.go.id LPS memastikan pembayaran simpanan nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan dan informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang memenuhi syarat untuk pembayaran. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan oleh LPS dalam waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling tardak pada tanggal 15 Februari 2023. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.

Setelah OJK mencabut izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS mengambil kendali penuh dan mengelola semua hak serta keputusan pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham bank. Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menangani segala aspek terkait pembubaran entitas hukum tersebut. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dilakukan oleh LPS.

Status simpanan nasabah di BPR Indotama UKM Sulawesi dapat dilihat di kantor cabang atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi. Debitur bank masih dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Dengan pencabutan izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi oleh OJK, total terdapat tiga BPR yang menghentikan operasionalnya atau dicabut izinnya selama periode Januari hingga November 2023. Dua bank sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK yaitu BPR Bagong Inti Marga di Jawa Timur dengan jumlah nasabah 2.907 orang dan total simpanan Rp13,6 miliar, serta BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) dengan 25 ribu nasabah dan total simpanan Rp285 miliar.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, meminta nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi tetap tenang dan jangan melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Ia juga menekankan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengklaim bisa membantu dalam pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu.

Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi, Dimas menyampaikan bahwa mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.

 

 

 

 

Tags: BPR Indotama UKM Sulawesilembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

LPS Yakin Tabungan Kalangan Ini Bakal Naik di Tahun Politik

Next Post

Tiga BPR Dicabut Izinnya Selama 2023, LPS Bayar Simpanan Nasabah

Next Post
LPS: Total Simpanan Rekening Jumbo Naik 6,5 Persen Jadi Rp 4.242 Triliun

Tiga BPR Dicabut Izinnya Selama 2023, LPS Bayar Simpanan Nasabah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Bos LPS: Pelemahan Dolar Bikin Rupiah Menguat

US$ 150 Miliar Modal Asing Masuk ke Pasar Keuangan Domestik Pada Minggu Ke-3 September 2022

19/09/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
LPS Dapat Amanat Baru, Siap Jalankan Program Penjaminan Polis

Enam BPR Jatuh Setiap Tahun, LPS: Umumnya Karena Fraud di BPR Tersebut

30/05/2023
Bank Indonesia Beri Sinyal Naikan Suku Bunga Acuan Tahun Depan

Cadangan Devisa RI Turun Banyak, Begini Penjelasan BI!

08/01/2022
LPS Ungkap Penyebab Bangkrutnya BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur

LPS Ungkap Penyebab Bangkrutnya BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur

07/12/2023
LPS: Total Simpanan Rekening Jumbo Naik 6,5 Persen Jadi Rp 4.242 Triliun

LPS :Sebelum Berinvestasi Ingat 2L, Legal dan Logis

07/12/2023
LPS Awards 2023, Penghargaan Kepada Perbankan dan Apresiasi Kepada Media

LPS Awards 2023, Penghargaan Kepada Perbankan dan Apresiasi Kepada Media

06/12/2023
Klaim Penjaminan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Cair Rp 285,8 M, LPS Ingatkan Nasabah Soal Tenggat Waktu Pengambilan Uang

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Pasuruan

06/12/2023
Jumlah BPR Akan Dikurangi Dari 1.600 Jadi 1.000 BPR

Jumlah BPR Akan Dikurangi Dari 1.600 Jadi 1.000 BPR

05/12/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add