Berita Perbankan – Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 pada tanggal 15 November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan AP. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar.
Sebelum resmi ditutup OJK, BPR Indotama UKM Sulawesi telah berstatus Bank Dalam Penyehatan sejak 12 April 2023. Darwisman, Kepala OJK Regional 6 Sulampua mengatakan keputusan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Status ini berlaku selama 12 bulan karena BPR Indotama dinilai tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah itu, pada 6 November 2023, OJK kembali mengambil tindakan dengan menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Keputusan ini diambil setelah memberikan cukup waktu kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Darwisman menegaskan bahwa keputusan yang diambil OJK merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Terdapat perubahan pada peraturan ini melalui dikeluarkannya POJK Nomor 32/POJK.03/2019, yang mengubah beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017.
“Akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif atau tidak dapat ditemui,” ungkap Darwisman.
Merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tertanggal 8 November 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk tidak melakukan upaya penyelamatan dan mengajukan permohonan kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama,” jelasnya.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan proses likuidasi dan menyiapkan pembayaran klaim penjaminan bagi nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dilansir dari laman lps.go.id LPS memastikan pembayaran simpanan nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan dan informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang memenuhi syarat untuk pembayaran. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan oleh LPS dalam waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling tardak pada tanggal 15 Februari 2023. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.
Setelah OJK mencabut izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS mengambil kendali penuh dan mengelola semua hak serta keputusan pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham bank. Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menangani segala aspek terkait pembubaran entitas hukum tersebut. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dilakukan oleh LPS.
Status simpanan nasabah di BPR Indotama UKM Sulawesi dapat dilihat di kantor cabang atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi. Debitur bank masih dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Dengan pencabutan izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi oleh OJK, total terdapat tiga BPR yang menghentikan operasionalnya atau dicabut izinnya selama periode Januari hingga November 2023. Dua bank sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK yaitu BPR Bagong Inti Marga di Jawa Timur dengan jumlah nasabah 2.907 orang dan total simpanan Rp13,6 miliar, serta BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) dengan 25 ribu nasabah dan total simpanan Rp285 miliar.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, meminta nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi tetap tenang dan jangan melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Ia juga menekankan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengklaim bisa membantu dalam pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu.
Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi, Dimas menyampaikan bahwa mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.