BeritaPerbankan – Dalam upaya memperkuat sektor keuangan di Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini tengah mempersiapkan program penjaminan polis asuransi yang akan berlaku efektif mulai tahun 2028. Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), yang memberi mandat baru kepada LPS untuk melindungi pemegang polis asuransi.
Program ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang menghadapi kesulitan finansial atau pencabutan izin usaha. Dalam implementasinya, LPS akan memastikan bahwa perusahaan asuransi yang berpartisipasi dalam program ini mematuhi standar kesehatan tertentu yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Plt. Kepala Divisi Surveilans Asuransi I LPS, Rengga Gemilang Putra, mengungkapkan bahwa persiapan program penjaminan polis ini telah mencapai 50 persen.
“Sudah siap 50 persen untuk persiapan penyelenggaraan jaminan. Kami berharap dapat mencakup 90 persen nasabah maupun asuransi,” ujar Rengga pada Selasa, 30 Juli 2024.
Rengga menjelaskan, program penjaminan polis akan menjamin seluruh jenis asuransi, kecuali asuransi yang dinaungi langsung oleh pemerintah, seperti BPJS. Salah satu tujuan utama dari program ini adalah untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi, yang sempat terguncang akibat beberapa kasus gagal bayar di masa lalu, seperti yang terjadi pada perusahaan asuransi Jiwasraya dan Indosurya.
“Saat ini instansi terkait sedang berdiskusi dan diharapkan di tahun 2025 sudah siap penjaminan polis seperti penjaminan bank saat ini. Namun penjaminan polis asuransi ini akan efektif 2028 mendatang,” tambahnya.
LPS menargetkan bahwa seluruh perusahaan asuransi di Indonesia harus bersiap untuk masuk dalam kriteria penjaminan. Hal ini untuk memastikan peserta penjaminan polis seluruhnya adalah perusahaan asuransi yang sehat.
“Akan disiapkan indikator untuk bisa masuk kepesertaan yang akan dijamin, dan mereka akan ada dana jaminan. Empat tahun ke depan diharapkan setiap layanan asuransi bisa memenuhi persyaratan,” jelas Rengga.
Selain memberikan jaminan kepada pemegang polis, LPS juga akan melakukan penyelesaian terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah melalui likuidasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pemegang polis tetap terlindungi meskipun perusahaan asuransi tempat mereka bernaung mengalami kegagalan.
Rengga menambahkan, saat ini, LPS tengah fokus pada berbagai persiapan teknis dan regulasi. Kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk OJK dan Kementerian Keuangan, terus dilakukan untuk memastikan kesiapan semua aspek hukum dan operasional program ini.
Menurut data OJK, tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Pada tahun 2022, indeks literasi keuangan nasional mencapai 49,68 persen, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 76,19 persen. Dengan adanya penjaminan polis asuransi oleh LPS, diharapkan angka-angka ini akan meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
Meskipun program ini disambut baik oleh banyak pihak, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah memastikan bahwa semua perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPS. Selain itu, LPS harus memastikan bahwa dana jaminan yang tersedia cukup untuk menghadapi berbagai potensi risiko yang terjadi.
“Penjaminan polis asuransi oleh LPS akan memberikan perlindungan tambahan bagi nasabah, sehingga mereka merasa lebih aman dalam memilih produk asuransi. Ini juga akan mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, persiapan ini perlu diimbangi dengan edukasi yang cukup kepada masyarakat. Penjaminan polis asuransi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga mendorong inovasi dalam produk dan layanan asuransi.
“Pemerintah dan LPS akan bekerja sama dengan industri asuransi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan mekanisme penjaminan polis ini. Dengan demikian, masyarakat akan lebih paham dan percaya pada produk asuransi,” katanya.